Aulia; Proyek Speedboard: Bagian Perlengkapan Sudah Ikuti Aturan
Kutipan resmi Kabag Perlengkapan Aulia menyebutkan perusahaan pemenang tender CV. JOE & CO dalam Proyek Pengadaan Kendaraan Apung yaitu pengadaan Speed Boat tidak sesuai dengan kontrak kesepakatan.
Bengkalis (KR) - Menyikapi "berlabuhnya" speead boat di halaman kantor Bupati Bengkalis milik CV. JOE & CO selaku pemenang tender Pengadaan Kendaraan Apung, ditanggapi Kepala Bagian Perlengkapan Setda Kabupaten Bengkalis Aulia selaku KPA/PPK, yang disebut-sebut sebagai pejabat bertanggung jawab dalam hal ini.
"Kita menyayangkan atas tindakan ekstrim yang dilakukan oleh rekanan, mengingat sudah ada upaya jalur penyelesaian. Namun kita juga tidak menghalang-halangi keinginan keras dari rekanan. Seyogyanya rekanan tidak harus memarkirkan dihalaman kantor Bupati yang notabene pusat pelayanan publik" ungkap Kabag Humas Andris Wasono, mengutip keterangan resmi Kabag Perlengkapan Aulia, Kamis (3/7).
Menurutnya lagi perusahaan pemenang tender CV. JOE & CO dalam Proyek Pengadaan Kendaraan Apung yaitu pengadaan Speed Boat tidak sesuai dengan kontrak kesepakatan.
Seharusnya proyek yang dikerjakan 80 hari waktu pelaksanaan tersebut berakhir 27 Desember 2013.
"Namun hingga tanggal 28 Desember 2013 saat timnya melakukan pemeriksaan ke galangan kapal Bengkalis Marine Fiver di Jalan Kelapapati Darat masih ada beberapa item yang belum terpasang atau berfungsi, seperti Navigational Telex System (Navtex) serta belum ada sertifikat kapal berserta garansinya", ujar Kabag Humas.
Lebih lanjut Kabag Humas menjelaskan kronologisnya, bahwa pada 29 Desember 2013, pihak rekanan menghubungi PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) untuk melakukan peninjauan kembali bersama pihak BKI (Biro Klasifikasi Indonesia), lagi-lagi pihak rekanan belum memasang Navtex.
"Tanggal 30 Desember 2013 kapal masih berada digalangan dan belum ada progres, tetapi rekanan sudah meminta dilakukan pembayaran," imbuhnya.
Ditambahkan Kabag Humas lagi pada tanggal 31 Desember 2013, pihak rekanan menghubungi PPTK bahwa kapal sudah dilaut dan diminta pengecekan, bersama dengan PT. Sucofindo Advisory Utama selaku jasa konsultan, PPHP (Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan) dan Satpolair Polres Bengkalis turun untuk mengecek.
Namun speed boat yang berada di laut tersebut tidak dalam kondisi menyala, karena mesin utama tidak berfungsi, genset belum terpasang, Navtex dan peralatan elektronik lainnya belum berfungsi, belum dilakukannya sea trial (uji kapal) serta belum adanya sertifikat kapal dari instansi yang berwenang. Uji kapal baru bisa dilaksanakan 30 April 2014, tetapi suratnya masih bersifat sementara.
"Karena berbagai persoalan dan pertimbangan atas perkembangan pekerjaan di lapangan, maka Pemkab Bengkalis belum bisa membayarkan proyek tersebut. Langkah tersebut dilakukan tidak berarti Pemkab sengaja mengelak dari tanggungjawab atau sengaja menyulitkan pihak rekanan, tapi murni mengikuti aturan dan ketentuan yang ada," tegas Aulia seperti disampaikan Andris Wasono.
Terkait penangguhan pembayaran juga diperkuat rekomendasi dari PT. Sucofindo Advisory Utama selaku jasa konsultan, pihaknya mendukung upaya Pemkab menunda pembayaran mengingat speed boat belum dapat difungsikan.(MT)

