delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Advokat KPU Nilai Tuntutan Pengacara Prabowo Mengambang

KPU menilai angka yang didapatkan oleh Tim Pembela Merah Putih dengan hitung-hitungan yang tidak jelas. Hal tersebut disampaikan salah satu advokat KPU, Ali Nurdin, dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung MK.

Hal ini ketika jawabnya, saat sidang Kpu mempertanyakan hitung-hitungan tim pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang menyalahkan berita_oke Acara Rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pemilu Presiden 2014 tertanggal 22 Juli 2014 lalu.

Dalam Surat Keputusan KPU Nomor 535/Kpts/KPU/TAHUN 2014, KPU menetapkan Prabowo-Hatta mendapatkan 62.576.444 suara dan Joko Widodo-Jusuf Kalla mendapatkan 70.997.833 suara.

"Prabowo-Hatta mengklaim mendapatkan 67.139.153 suara, sedangkan Jokowi-JK hanya mendapatkan 66.435.124 suara, angka ini dari mana," Jelasnya, Jumat (8/8/14).

Disebutnya Dari seluruh permohonan pemohon, tidak ada satu pun yang menguraikan dengan jelas di mana kesalahan termohon dan kebenaran pemohon.

Dilanjutnya Suara itu tidak diuraikan dengan jelas per tingkatan mulai dari tingkat TPS hingga provinsi. Secara tiba-tiba langsung didapatkan angka secara nasional, tapi tidak ada hitungan suara di tingkat TPS, PPK, sampai penghitungan di kabupaten/kota dan provinsi.

"Hitungan tersebut tidak berdasar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," Tukanya.(k/bas)