MK Hari ini Verifikasi Alat Bukti

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima dan mengesahkan alat bukti tertulis dari Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait yang beperkara dalam sidang pemeriksaan terakhir perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden (PHPU Presiden ) 2014.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Hamdan Zoelva, MK mengesahkan bukti yang diajukan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa dengan catatan bukti tersebut masih ada kekurangan yang dapat dilengkapi.
Demikian juga dengan bukti yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai Termohon. Adapun alat bukti tertulis yang diajukan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla dinyatakan lengkap oleh MK.
"Para pihak yang alat buktinya belum lengkap, dapat memperbaiki kekurangan paling lambat saat penyerahkan kesimpulan," ujar Hamdan di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Senin (18/8/14) kemaren.(MK)