delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Sidang Lapangan Terbukti KUD BJL Tak Miliki Lahan

Sidangan lapangan perdata yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Pelalawan, pada Jumat (12/9/14),  penggugat kelompok tani Gondai Makmur (KTGM), dengan tergugat koperasi Bina Jaya Langgam (BJL) terkuak sudah.

Terkuak pada sidang lapangan ini PN Pelalawan dengan Hakim Ketuanya Danovan, didampingi 2 Hakim Anggota, mencocokkan titik koordinat antara lahan yang disengketakan dengan menggunakan GPS, ternyat lahan tersebut adalah lahan warga yang digarap sejak puluhan tahun lalu.

Fakta dilapangan koperasi Gondai Makmur sudah menanam kebun sawit dengan sistim bapak angkat. Awalnya, pembangunan kebun ini, berdasar bekas ladang turun temurun masyarakat setempat, namun belakangan muncul BJL dengan izin yang kurang jelas, tergugat Pemkab Pelalawan, Dishutbun Pelalawan, Menhut, dan KUD BJL.

"Lantaran ada pemodal, jadi lahan kami tersebut kami serahkan untuk ditanam sawit. Pokok-pokok durian yang sudah besar karet-karet tua kami tumbang, kemudian ditanam sawit. Dengan harapan untuk menyambung kehidupan yang lebih baik," terang salah seorang petani Alias Untung.

Guna memastikan, bahwasnya lahan itu sudah dikelola semenjak tahun 1980, Alias Untung memperlihatkan langsung kepada puluhan yanh hadir Bukti Konkrit yaitu kebun karet yang masih tersisa dan masih disadap petani saat ini, dengan batang berdiameter 50 Up.

"Inikan jelas, karetnya sudah besar-besar. Kok tiba-tiba sekaran di klaim oleh BJL masuk kawasan hutan. Kan, mengada-ngada aja ini," papar Alias Untung seraya, memeluk pokok karet.

Dijelaskannya, sekarang ini muncul gugatan, dari pihak kelompok tani BJL yang mengaku mereka mengantongi ijin kawasan hutan. "Saya rasa, ijin mereka tersebut keliru dan tidak mengacu kepada pengelolaan tanah yang sudah menjadi turun temurun itu," paparnya.

Sementara itu, juga dilokasi itu saat sidang lapangan kertua dan pengurus baru Koperasi BJL yang baru saja ditunjuk berdasarkan RAT, melalui Ketuanya, Samsul didampingi Sekretaris Markuni tetap ngotot lahan yang sudah dikelola oleh kelompok tani Gondai Makmur seluas 200 hektar adalah milik kelompok tani BJL.

Namun ketika ditanya legalitas,mereka mengaku gugup dan tidak mengetahui persoalan sesungguhnya, Yang paling lucunya, kedua pengurus justru tidak ingat tahun berapa ijin kawasan hutan yang diberikan terhadap koperasi mereka. Tidak itu saja, mereka menolak menyebut adanya anggota kelompok tani, sebagai syarat adanya kelompok tani. "Pokoknya anggota Kperasi BJL ada," katanya dengan nada tinggi.

Ketika ditanya, terkait adanya kebun karet dan pohon durian yang sudah berusia lama sebelum diterbitkan ijin kementrian kehutanan. Sekali lagi kedua pengurus ini tidak bisa menjelaskan secara gamblang.

Bahkan yang lebih anehnya ketika ditanya kantor mereka mengaku tidak tahu, namun disebut KUD bodong mereka marah.(9NU)