KPK Berwenang Menangani Kasus KKN

Okeline- Penempatan pejabat kementerian yang dilengkapi surat keputusan (SK) akan beresiko dan berpengaruh terhadap evaluasi, peninjauan remunerasi, promosi, degradasi dan mutasi.
"Pengangkatan pejabat akan berakibat fatal jika tidak didasari profesionalisme dan standar berlaku," kata Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Ronald Rofiandri di Jakarta, Selasa (14/10) yang diliris dari ROL.com.
Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan) diminta meningkatkan pengawasan proses mutasi aparatur negara pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ronald melanjutkan Kemenkeu memiliki peranan penting karena menyangkut penerimaan negara sehingga dibutuhkan pengawasan yang ketat dalam proses pengangkatan atau mutasi pejabat eselon I hingga IV.
Ia menambahkan penempatan pejabat tanpa SK berpotensi terjadi praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
"KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) berwenang menangani kasus KKN jika ditemukan dugaan pidana kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 miliar," tegasnya.
Sebelumnya, Indonesia Bureaucracy and Service Watch (IBSW) menemukan dugaan 37 Surat Keputusan (SK) pengangkatan pejabat Eselon II, III dan IV pada Kementerian Keuangan yang dinilai cacat hokum.
Sementara itu Juru Bicara KPK Johan Budi menuturkan pihaknya bisa menyelidiki kasus dugaan praktik KKN jika terdapat laporan terkait dugaan korupsi.