Penumpang Lion Air Bawa Sabu Diamankan BC Batam

Okeline, Batam – Samsudi saat berada dipintu pemeriksaan bandara, sekitar jam 8.00 WIB ditangkap petugas Bea Cukai (BC) Batam. Ia seorang calon penumpang pesawat Lion Air JT 970 tujuan Batam-Surabaya keberangkatan pukul 9.00 WIB, Selasa (28/10/2014) kemarin, di Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau .
Samsudi (31), pria kelahiran Bengkulu, 2 Maret 1983 itu, tertangkap tangan menyembunyikan narkoba jenis sabu seberat empat kilogram di dalam koper hitamnya. Barang haram bernilai sekira Rp6 miliar ini terbungkus rapi diempat kantong plastik yang dipisahkan dalam dua bagian.
Samsudi tak bisa mengelak lagi dengan isi koper bawaannya, dan petugas juga mengamankan sebuah tas ransel hitam, sebuah paspor, dua ponsel masing-masing, Nokia dan Samsung, serta uang tunai senilai Rp4 juta.
Dia lantas digiring ke ruang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Bea Cukai Tipe B Batam di Batuampar untuk dimintai keterangan. Beberapa personel dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, dan Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang ikut mendatangi kantor Bea Cukai.
Sekitar pukul 11.45 WIB, dengan mengenakan penutup wajah, pria yang mengenakan kaos hijau itu digiring Wakasat Narkoba Polresta Barelang, Iptu Joko Purnawanto dan beberapa personel polisi lainnya, keluar dari ruang P2 menuju Mapolresta Barelang.
Kabid P2 Kantor Bea Cukai Tipe B Batam, Kunto Prasti, yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan pihak berwenang."Masih lidik," ucap Kunto singkat melalui pesan singkatnya.(mi)