SK Bupati Inhu untuk identifikasi

Okeline, Rengat - Bupati Inhu Yopi Arianto akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk identifikasi lokasi desa-desa yang berpotensi untuk diajukan sebagai desa adat. Hal ini untuk menindaklanjuti Undang-undang RI No.6 tahun 2014 tentang Desa, yang diajukan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR).
“Sudah ada duduk bersama dengan LAM Riau dan LAM Kabupaten Inhu tentang wacana pembentukan desa adat. Hal ini juga sebagai tindak lanjut dari surat LAM Riau kepada Pemkab Inhu,” terang Sekda Inhu Raja Erisman didampingi Kabag redaksiitrasi Tata Pemerintahan (Tapem) Setdakab Inhu Herdri Yasnur dikantornya, Kamis (30/10).
Menurut Erisman, duduk bersama itu melalui Kelompok Kerja (Pokja) rencana inisiasi untuk identifikasi desa adat pada wilayah Kabupaten Inhu yang diketuai oleh Raja Marjohan Yusuf bersama anggota. Bersamaan dengan itu pula, duduk bersama yang dilaksanakan di ruang rapat kantor Bupati Inhu, Selasa (28/10) lalu, turut hadir dari pihak LAM Inhu.
Melalui pertemuan itu, akan ada SK Bupati Inhu untuk identifikasi, dimana saja desa-desa yang berpotensi diajukan sebagai desa adat. Begitu juga dengan lokasi desa yang dapat diajukan sebagai desa adat.
Sebab, untuk saat ini, dinilai ada sejumlah desa ditiga kecamatan ada yang berpeluang diajukan sebagai desa adat seperti di Kecamatan Batang Cenaku, Kecamatan Rakit Kulim dan Kecamatan Batang Gansal. Dimana ditiga kecematan itu masih terdapat adat kebiasaan yang masih dilestarikan oleh masyarakat Talang Mamak. Begitu juga ada salah juga di Kecamatan Peranap juga ada desa yang berpeluang untuk usulkan sebagai desa adat.
“Di Kecamatan Peranap juga ada adat kebiasaan yang masih dilestarikan yakni adat istiadat tiga lorong,” kata Sekda.
Untuk itu, kata Sekda Erisman, tim yang dibentuk sesuai SK Bupati tersebut, yang didalamnya bisa saja melibatkan pihak LAM Inhu, akan turun langsung ke sejumlah desa yang masih ada adat kebiasan.
Melalui turun lapangan itu, dilengkapi dengan kuisioner dengan idikator apakah masih kental dijalankan adat kebiasan yang ada. Bahkan, melalui turun lapangan itu akan melihat apakah ada kunjungan tamu yang berkaitan dengan adat tersebut. Setelah ada identifikasi lapangan, baru akan dilakukan verifikasi bersama dengan LAM. Karena LAM sebagai pemangku adat dan mengerti lebih banyak tentang adat.
“Pengusulan desa adat Kemendagri baru akan dilakukan oleh pemerintah,” ujarnya. (wa)