delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Riau Dalam Pengawasan Kemendagri

Banyak Pejabatnya Terlibat Korupsi, Riau Sedang Disorot dan Dalam Pengawasan Kemendagri


Okeline, Jakarta

Setelah mnculnya kabar yang menyebutkan Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun, telah melayangkan sepucuk surat bertulisan tangannya yang ditujukan kepada Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman serta Ketua DPRD Riau Suparman, yang intinya 'menyuruh' Andi Rachman dan Suparman segera mundur dari jabatan mereka berdua.

 

Surat itu dibawa oleh kerabat dekat Annas Maamun dan hanya dibacakan si pembawa dihadapan Andi maupun Suparman serta ada juga beberapa orang lainnya pada saat itu.
 

 

Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengakui, saat ini Provinsi Riau sedang disorot dan dilakukan pengawasan oleh Kemendagri karena kasus-kasus korupsi yang terus melibatkan kepala daerah dan pejabat-pejabat di Riau.

 

 

"Silahkan saja KPK memproses, tapi KPK tentu juga harus selektif dalam menanggapi soal isi surat tersebut, kalau memang benar adanya seperti itu. Tapi, apa hubungannya dengan Wakil Gubernur Riau? (Plt Gubernur Riau Andi Rahman, red). Kalau soal APBD, yang terlibat penuh dalam pembahasannya itu, Sekda," terang Dodi Riyadmadji, Jumat (31/10) kemarin di kantornya.

 

 

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Dodi Riyadmadji, mengatakan jika memang ada kaitan kasus korupsi yang diduga melibatkan Plt Gubernur Riau Andi Rachman dan Ketua DPRD Riau Suparman, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipersilahkan untuk menindaklanjutinya.

 

Terlepas dari permasalahan tersebut, andaikata seorang Plt gubernur sudah berstatus tersangka, maka menurut Dodi, hal ini akan menjadi peristiwa seru. Karena akan pertama kali terjadi di Indonesia, jika gubernur dan wakilnya terlibat kasus korupsi serta menjadi tersangka atau terdakwa.


"Ini tentu akan menjadi kajian bagi Kemendagri. Jika gubernur dan wakilnya terlibat kasus korupsi, menjadi tersangka atau terdakwa, maka berdasarkan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 akan dilakukan pemilihan di DPRD untuk mengisi jabatan gubernurnya," papar Kapuspen Kemendagri.
 

Lanjutnya lagi, kalau gubernur telah menjadi terdakwa maka Plt gubernur diangkat menjadi gubernur, setelah itu diangkat wakil gubernur yang baru. Tapi, apabila Plt gubernur yang menjadi gubernur juga terlibat kasus korupsi, maka wakil gubernurnya nanti tidak otomatis akan menjadi gubernur.
 

"Jika hal ini terjadi di Riau, maka DPRD-nya akan menggelar pemilihan gubernur untuk mengisi jabatan Gubernur Riau hingga tahun 2018. Jadi, pemilihan gubernur di DPRD digelar untuk mengisi jabatan periode sisa yang ditinggalkan," sambung Dodi.(***)