delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Bank Mega Berlabelkan Syariah Melakukan Gugatan Kredit Macet Hingga Intimidasi

Hingga Melakukan Intimidasi Kepada Nasabah Yang Dilakukan Oleh Colektor Bank Kepada Nasabah Yang Mempunyai Kredit Macet

 

Okeline, Rengat - Nasabah Bank Mega Syariah Airmolek Kecamatan Pasir Penyu Kab.Inhu terpaksa menelan pil pahit akibat dari kredit macet yang sebelumnya pernah dipinjam oleh sejumlah nasabah.

 

Sebagaimana hasil investigasi Ketua LSM MPR Ber-Nas Kab Inhu, Hatta Munir selama ini bahwa tujuan awalnya mereka para pedagang dan pengusaha kecil untuk meningkatkan usaha dari penghasilan agar bisa mendapat keuntungan yang lebih baik untuk menghidupi keluarga dan meningkatkan usaha, tentu harus berusaha mencari tambahan modal, karena  modal yang ada tidak mencukupi untuk mengembangkan usaha.

 

Para pedagang dan pengusaha kecil berusaha mencari modal kepada Bank, apalagi adanya kesempatan penawaran modal kerja dari pihak Bank yang menawarkan pinjaman uang untuk modal kerja, sehingga dengan tanpa pikir panjang para pedagang dan pengusaha kecil menerkam tawaran dari Bank tersebut.

 

“Diibratkan harimau yang kelaparan menerkam mangsanya, maka jatuh pilihan pedagang dan pengusaha untuk bermitra dengan Bank Mega Syariah dengan pola bagi hasil dari keuntungan. Begitu ada peluang pedagang baik pengusaha kecil ramai-ramai mendatangi pìhak Bank untuk bermohon mendapatkan modal kerja, gayung pun bersambut, akhirnya pìhak Bank Mega Syariah pun merespon permohonan keredit kepada calon nasabah,” pungkas Hatta Munir.

 

Dengan tanpa pikir-pikir dengan perhitungan yang cermat dan kalkulasi yang  baik, juga tanpa melakukan survey yang benar, dan juga tidak memikirkan dikemudian hari apakah uang yang dipinjamkan dapat dikembalikan oleh nasabah, tiba-tiba Bank memberikan pinjaman uang dengan sejumlah nominal yang besar hanya berdasarkan adanya jaminan para nasabah kepada Bank.

 

Dengan tidak mengukur usaha yang dikelola oleh nasbah sesuai dengan kebutuhan modal yang diperlukan, begitu nasabah mulai tersendat-sendat untuk mengembalikan pinjaman, maka pihak Bank mulai bereaksi dengan bermacam-macam cara.

 

Bahkan, sambung Hatta Munir, hingga melakukan intimidasi kepada nasabah yang dilakukan oleh colektor Bank kepada nasabah yang mempunyai kredit macet, hingga berujung nasabah dihadapkan kepengadilan untuk dilakukan sita jamin nasabah tanpa mencarikan solusi yang terbaik agar nasabah bisa mengembalikan hutang dengan cara angsuran yang tidak memberatkan.

 

“Ternyata pihak Bank pandainya membawa nasabah kejalur hukum yang dikedepankan Bank Mega yang berlebelkan Syariah dan yang bernafaskan Islami. Hal ini sangatlah keterlaluan, mereka berbuat terhadap nasabah terhadap hamba Allah. Allah SWT saja masih dapat mengampuni kesalahan hambanya,” tegas Hatta.

 

Ditambahkan Hatta, sejak keberadaan Bank Mega yang berlabelkan Syariah di Airmolek, telah banyak nasabah yang menjadi korban berapa jaminan tanah dan rumah, diambil alih dengan modus mencarikan pihak ketiga, untuk membeli jaminan nasabah degan harga yang tidak sewajarnya.

“Bahkan akhir-akhir ini kembali Bank Mega yang berlabelkan Syariah melakukan gugatan kredit macet nasabah guna untuk disita jaminan melalui Pengadilan Agama Rengat (PA),” pungkas Hatta.

 

Akibat dari kredit macet nasabah tinggal mununggu waktu yang bakal dijadikan orang miskin, dalam persidangan di Pengadilan Agama Rengat (PA) nasabah tidak dapat berharap keringanan dari Ketua PA.

 

“Ketua PA hanya meluruskan aturan yang ada saja katanya. Bahkan, tekanan Ketua PA kepada nasabah harus menyelesaikan uang Bank,” papar Hatta Munir.

 

Mendengar tekanan Ketua PA menjadikan nasabah jantungan atas ucapan Ketua PA tersebut. Yang juga ia mengatakan apabila nanti nasabah tidak menyelesaikan kewajibannya kepada Bank akan dilakukan upaya paksa mengeksekusi jaminan dengan menurunkan  aparat kepolisian dari Polsek.

 

“Jika tidak mampu dari Pölsek didatangkan dari Polres juga kalau perlu dari Polda, harapan nasabah dalam kesulitan ingin untuk mendapatkan penyejuk dari Ketua PA, ternyata sebaliknya,ucapan perkataan Ketua  PA sangat menyakitkan,” papar Hatta Munir.

 

Sudahlah jatuh ditimpa tangga pula, yang diucapankan para nasabah setelah keluar dari ruangan Ketua PA kepada Hatta Munir. Bahkan, disebut lagi oleh nasabah kredit macet di Bank Pemerintah masih dibiarkan kelonggaran kepada nasabah selagi nasabah mempunyai itikad baik untuk mengangsurnya.

 

Dan tidak hanya main sita seperti Bank Mega yang berlabel kan Syariah, para nasabah kredit macet berpesan kepada khalayak ramai untuk berhati-hati berhubungan dengan Bank Mega Syariah.

 

“Cukup kami saja yang mengalaminya dan kami bakal menjadi orang melarat akibat disita jaminan oleh Bank Mega Syariah karena kredit macet. Yang intinya, Bank tidak mau rugi, hanya mau untungnya saja dari nasabah dan tidak mau tahu walaupun nasabah yang selama ini telah turut juga memberikan keuntungan kepada Bank, Bank tetap saja berpikiran masa bodoh,” sebagai mana salah satu dari ucapan nasabah yang berinisial S, B dan N ditiru Hatta.

 

“Mereka para nasabah yang jadi korban merasa sangat prihatin sekali atas perlakuan Bank Mega Syariah terhadap pedagang dan pengusaha kecil diperlakukan dengan tidak manusiawi dengan tanpa mencari solusi yang terbaik terhadap nasabah kredit macet, mereka senang melihat nasabah tersebut menjadi orang yang miskin hingga juga menjadikan orang gembel,” tutup Hatta Munir. (wa)

BERITA TERKAIT