delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

PNS Tidak Mengikuti Upacara 17 Hari Bulan di Sanksi Pemindahan Tugas

Pemindahan tugas sementara PNS tersebut diputuskan melalui SK Bupati Inhu saat pelaksanaan upacara sore harinya di halaman Kantor Bupati Inhu

Okeline, Rengat - Akibat tidak mengikuti upacara 17 hari bulan sekaligus peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2014, Senin (17/11), sedikitnya ratusan PNS di lingkungan Pemkab Inhu diberi sanksi pemindahan tugas sementara selama dua pekan di Kecamatan Peranap dan Batang Peranap oleh Bupati Inhu Yopi Arianto.

Pemindahan tugas sementara PNS tersebut diputuskan melalui SK Bupati Inhu saat pelaksanaan upacara sore harinya di halaman Kantor Bupati Inhu. Bahkan ke depannya, setiap upacara 17 hari bulan, sanksi ini akan tetap diberikan kepada PNS yang tidak mengikuti upacara tanpa keterangan jelas.

Sanksi yang diberikan Bupati Inhu terhadap PNS tersebut disebabkan karena saat upacara 17 hari bulan dan peringatan HKN, Senin (17/11) pagi di halaman Kantor Bupati Inhu hanya sedikit PNS yang hadir. Bahkan ada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemkab Inhu yang hanya dihadiri kepala dinas dan seorang stafnya.

Akibatnya, Bupati memerintahkan kepada seluruh PNS dan tenaga honorer untuk kembali melaksanakan upacara pada sore harinya. Saat upacara sore hari tersebut langsung dibacakan SK pemindahan tugas sementara PNS yang tidak hadir ke Kecamatan Peranap dan Batang Peranap selama dua pekan.

Sedangkan jumlah PNS yang akan dipindahkan akan mengacu pada absensi saat upacara pagi hari dan masih dilakukan pendataan. Pada upacara 17 hari bulan sekaligus peringatan HKN ke-50, Senin pagi, Bupati Inhu Yopi Arianto bertindak sebagai inspektur upacara.

Saat akan memberikan amanatnya, Bupati langsung turun dari podium. Ia lantas meminta pejabat eselon II berdiri di barisan SKPD yang dipimpinnya. Alhasil, diketahui banyak PNS yang tidak hadir, bahkan ada SKPD yang hanya dihadiri dua dan tiga orang saat upacara tersebut.

Melihat kondisi tersebut, Bupati Inhu kemudian minta kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD) untuk mengumpulkan absensi upacara. Bupati juga mengingatkan kepada masing-masing kepala SKPD untuk tidak melindungi bawahannya yang tidak ikut upacara pagi itu. Jika terdapat kepala SKPD yang melindungi bawahannya, Bupati menegaskan juga akan memutasinya.

“Pak Sekda tolong dievaluasi lagi rencana kenaikan TKT PNS sebesar 61 persen tahun depan. Jika perlu dibatalkan saja,” tegasnya.

Bupati mengungkapkan bahwa ia hanya melaksanakan aturan, dimana setiap PNS harus disiplin, salah satunya mengikuti upacara.

“Fasilitas PNS sudah dipenuhi, bandingkan dengan periode sebelumnya. Kendaraan dinas juga jauh lebih baik. Setiap prestasi kerja diberi apresiasi. Malu kita kepada negara yang sudah membayar kita,” tandasnya.

Pantauan di lapangan ‎saat sore hari jumlah PNS yang mengikuti upacara terlihat sangat ramai. Kondisi berbanding terbalik saat pelaksanaan upacara pada pagi harinya. (wa)

BERITA TERKAIT