PTPN-V Riau Optimalkan Berbagai Kasus Hukum
Pimpinan PTPN-V sangat mengapresiasi perpanjangan kerja sama yang sudah pernah terjalin sebelumnya.
Okeline, Pekanbaru - PT Perkebunan Nusantara V Provinsi Riau kembali menjalin kerja sama dengan kejaksaan tinggi di wilayahnya untuk mengoptimalkan penyelesaian masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di lingkungan mereka.
"Kami menyadari perusahaan bisa mengalami berbagai permasalahan hukum," kata Direktur Utama PTPN V Amal Bakti Pulungan di Pekanbaru, Kamis (20/11/2014) yang diliris dari Antara.
Untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul, jelas dia, perusahaan perlu membangun hubungan baik dengan Kajati agar dapat di selesaikan dengan baik. Jika permasalahan tersebut tidak terselesaikan, maka akan memberikan dampak buruk terhadap perusahaan.
"Ini dapat mengganggu upaya pencapaian rencana serta target-target yang telah ditetapkan pemegang saham," papar dia.
Makanya kata dia, pihak perusahaan sangat mengapresiasi perpanjangan kerja sama yang sudah pernah terjalin sebelumnya.
"Kami sangat berterimakasih kepada Kajati Riau yang telah berkenan kembali menjalin kesepakatan bidang perdata dan tata usaha negara," katanya.
Menurut Amal, tujuan kerja sama ini agar dapat mengoptimalkan pelaksaan tugas dan fungsi para pihak, dalam hal ini PTPN V dan Kajati Riau, dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
"Outputnya penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara di dalam maupun di luar pengadilan bisa efektif," papar dia.
Dia mengatakan, dalam kerja sama ini Kajati Riau dapat bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), untuk memberikan bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain dengan tujuan melakukan pemulihan atau penyelamatan keuangan/kekayaan/aset milik PTPN V.
Pada penandatanganan kerja sama yang bertempat di gedung Dang Merdu kantor pusat PTPN V Jalan Rambutan 43 Pekanbaru Riau, dari pihak PTPN V yang bertindak sebagai pihak pertama di dalam kesepakatan, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Setia Untung Arimuladi, bertindak sebagai pihak kedua.
Hadir dalam penandatangan tersebut Asdatun Suwarji, Aspidum Akmal Abbas, Asisten Intelijen Muh Naim, Aspidsus Amril Rigo, dan jajaran Direksi, GM, serta Kabag di lingkungan PTPN V. (ant/Rs)

