delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Penghentian Aktivitas PKS Milik PT Inecda di Cabut

Perwakilan pihak PT Inecda sudah menyatakan bersedia melengkapi perizinan perkebunan kepala sawit dalam bentuk IUP.

 

 

Okeline, Rengat - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akhirnya mencabut surat penghentian aktivitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Inecda yang telah dilakukan sejak Kamis (27/11/2014) kemarin. Pasalnya, pihak perusahaan sudah bersedia mengurus Izin Usaha Perkebunan (IUP) atas lahan seluas 3.108 hektare.

“Perwakilan pihak PT Inecda sudah menyatakan bersedia melengkapi perizinan perkebunan kepala sawit dalam bentuk IUP. Sehingga dengan niat baik tersebut, surat penghentian aktivitas yang dilayangkan pada Kamis (27/11/2014) lalu untuk sementara dicabut,” demikian disampaikan Kepala Dinas Perkebunan ( Kadisbun) Kabupaten Inhu Ir Hendrizal, Kamis (4/12/2014) di Pematangreba.

Penghentian aktivitas PKS milik PT Inecda itu hanya dua hari saja. Sepanjang masa penghentian itu, tim dari Disbun Inhu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Inhu langsung mengawasi aktivitas di PKS tersebut.

Paska penghentian aktivitas diberlakukan, PT Inecda yang diwakili oleh Manager PKS, Hendri menyatakan bersedia mengurus IUP. Atas dasar keinginan dan itikad baik pihak perusahaan itu, Pemkab Inhu langsung mencabut surat penghentian tersebut.

Disamping itu juga, Pemkab Inhu juga mempertimbangkan tenaga kerja yang ada di perusahaan tersebut. Karena dikhawatirkan, dengan penghentian aktivitas yang terlalu lama akan berdampak kepada penghasilan karyawan.

“Setelah dua hari dihentikan, aktivitas kembali normal,” kata Hendrizal.

Ia berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama, hendaknya PT Inecda sudah dapat menunaikan kewajiban untuk melengkapi perizinan.

“Memang tidak ada batas waktu ditetapkan untuk pengurusan izin itu, tetapi sebaiknya dalam waktu dekat sudah dapat tutas,” tegas dia.

Sementara itu, ditempat terpisah,  Kepala Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMD PPT) Kabupaten Inhu, H Adri Respen STT mengatakan, bahwa sampai Rabu (3/12/2014) kemarin pihaknya belum ada menerima berkas permohonan perizinan dari PT Inecda.

“Sejauh ini saya belum ada menerima permohonan izin dari PT Inecda,” sebut Respen.

Adri Respen mengakui kalau lahan seluas 3.108 ha yang di kuasai PT Inecda, sejauh ini belum memilik izin. Pihaknya hanya mengetahui seluas 6.000 ha lebih lahan PT Inecda yang baru memiliki izin.

“BPMD PPT, sebelumnya telah mengimbau kepada PT Inecda untuk melakukan pengurusan izin,” sebut Respen, lagi.
Lain pihak, Humas PT Inecda Joko Dwiono ketika coba dihubungi ke nomor selulernya untuk mendapatkan keterangan resmi masih belum berhasil.

Ketika nomornya dihubungi beberapa kali, kendati aktif tidak juga diangkat. Bahkan, konfirmasi melalui sms juga tidak kunjung dibalas.

Untuk diketahui bersama, bahwa Pemkab Inhu terhitung sejak Kamis (27/11) lalu memilih menghentikan aktivitas PKS PT Inecda karena perusahaan tersebut tidak mengantongi IUP atas lahan seluas 3.500 hektare.

Sikap tegas Pemkab Inhu ini mengacu kepada Undang-undang No.18 tahun 2004 tentang Perizinan Perkebunan. Bahkan, dengan tidak mengindahkan undang-undang tersebut, PT Inecda dapat dikenakan sanksi berupa kurungan selama 2 tahun dan denda senilai Rp 2 Miliar.

Menurut Informasi yang di dapat Okeline, penghentian aktivitas PKS PT Inecda tersebut telah memperoleh persetujuan Bupati Inhu H Yopi Arianto. (wa)

BERITA TERKAIT