delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Kajati Dapat Proyek Dan Fasilitas Mobil Mewah Dari Pemprov Riau

Ditengah gencarnya sorotan masyarakat kepada pihak kejaksaan berkaitan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan 10 ribu lembar baju batik untuk PNS pemerintah Provinsi Riau terkesan stagnan, oleh kepala kejaksaan tinggi Riau justru menikmati sejumlah
',Fasilitas dari pemerintah provinsi Riau.

 

Okeline, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi Riau telah menetapkan 3 orang tersangka kasus dugaan korupsi Pengadaan 10 ribu lembar baju batik untuk PNS Pemrov Riau, yakni Mantan kepala Biro Perlengkapan Setda Riau,  Ir Abdi Haro, selaku KPA, dan mantan Kabag pengadaan Garang Dibelani selaku PPTK dan direktur CV.Karya Persada selaku pemenang tender. Ke 3 Orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, dan diduga telah melakukan  penyimpangan  anggaran proyek  sebesar Rp4,35 miliar yang dianggarkan  melalui  APBD Riau, Perubahan Tahun  Anggaran 2012

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1), namun sampai saat ini ke 3 tersangka belum ditahan.

Kejaksaan tinggi Riau tidak melakukan penahan terhadap ketiga tersangka disebut-sebut karena kajati Riau menerima kuncuran proyek rehabilitasi dan pengadaan mobilier senilai Rp 633 juta (hibah) dan sebuah mobil mewah jenis Fortuner sebagai mobil dinas untuk Kepala kejaksaan Tinggi Riau Untung Ari muladi.

Menyikapi hal itu, Tokoh masyarakat Riau Drs. H.Darmawi Z Aris yang juga ketua LSM Indonesian Couruption Investigation (ICI) wilayah Riau dan Kepri, kecewa terhadap kejaksaan tinggi Riau karena penanganan kasus korupsi pengadaan baju batik pegawai pemerintah Provinsi Riau terkesan stagnan.

Ia menilai lambanya penanganan kasus tersebut  berhubungan dengan Fasilitas yang diterima oleh Kejaksaan Tinggi  dari Pemerintah Riau.

Rasa kecewanya itu disampaikan langsung oleh H. Darmawi kepada Okeline, saat dihubungi melalui telpon selulernya belum lama ini.

“saya kecewa terhadap Plt Gubernur dan kepada Kepala kejaksaan Tinggi Riau, saya nilai  mereka tidak memiliki  komitmen penegakan hukum.

Saat ini Riau sedang dilanda keprihatinan akibat perkara korupsi yang dialami sejumlah pejabat daerah, belum lagi dugaan Kajari Bengkalis yang terindikasi terima suap sebesar Rp 10.000.000.000,- dan seharusnya Plt Gubernur Arsyad Juliandi Rachman lebih berhati-hati untuk pemberian fasilitas ataupun bantuan lainya dan tidak terlalu penting, sebab jaksa didaerah itu sudah didanai  dari  anggaran APBN,” ujar Darmawi menyarankan Plt Gubri.

Kemudian, tambah Darmawi, “Kantor Kejaksaan Tinggi Riau itukan masih cukup bagus dan cantik. Seharusnya dana sebesar  Rp 600.000.000,- dan biaya pembelian mobil mewah merek Fortuner itu, akan lebih baik jika dipergunakan membangun pasilitas pendidikan atau RKB. Sebab di Riau masih cukup banyak bangunan-bangunan sekolah yang tidak memadai, yang seharusnya menjadi prioritas pemerintah.  Saya tidak faham pola fikir pejabat kita sekarang ini.” Ujarnya.

“Saya mau mengatakan begini,” lanjut Darmawi, “kalau memang Kajati Riau, Untung Ari muladi, memiliki komitmen untuk membantu pemerintah daerah dalam menegakkan hukum, terutama dalam penanganan kasus - kasus korupsi yang ada di Riau,  jangan terima bantuan dalam bentuk apapun juga, dan sebaiknya dikembalikan saja kepada masyarakat. Masyarakat lebih membutuhkannya.

Itu apa namanya, coba, praktek seperti itu dapat dikategorikan sebagai gratifikasi dan semacamnya. Saya benar-benar kecewa kepada Kepala Kejati itu, ditengah penanganan korupsi, justru menikmati fasilitas dari pemerintah Riau. Nah kalau sudah begitu mau jadi apa ? ”  tutup Darmawi.

Ditempat terpisah Kepala Bagian Pengamanan Aset Biro Perlengkapan Setda Riau, Indiardi, SH mengakui, ada satu unit mobil mewah merek Fortuner yang dipinjampakaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, mobil tersebut menurut  Indriardi, dibeli oleh Biro Perlengkapan  melalui anggran APBD tahun 2013 lalu dan sampai saat ini mobil tersebut masih digunakan oleh Kajati.

“ya,  ada Fortuner untuk dipakai Pak Kajati, belum ditarik. Sampai saat ini masih dipakai oleh Kajati, ujar Endriardi menjawab Okeline diruangan kerjanya belum lama ini.

Selain pemberian mobil dinas mewah, Pemerintah Riau juga menggelontor uang  sebesar Rp 600.000.000,- lebih untuk renovasi ruangan lantai dasar  Kantor  Kejaksaan Tinggi Riau dan pengadaan  mobilier. Dan Anggaran renopasi  kantor Kejaksaan Tinggi Riau itu disebut-sebut tidak pernah dibahas di Panggar DPRD Riau.

Kepala Biro perlengkapan Setda Riau, Ayub Khan, belum dapat dikonfirmasi terkait  anggaran renovasi kantor kejaksaan tersebut. Tetapi menurut Ardison, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)  membenarkan aggaran renovasi Kantor Kajati dari Biro Perlengkapan setda Riau tahun 2014.

“Ya, benar itu anggarannya dari Biro Perlengkapan, sebesar Rp 633 juta. Untuk rehabilitasi beberapa ruangan dan pengadaan meubilier. Soal pengangaranya saya tidak tahu, bukan tupoksi saya, saya hanya melaksanakan tugas sebagai PPTK saja, ujar Ardison. Tetapi , yang jelas pak Gubernur sudah setuju” tambah Ardison lagi.   

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Riau, Mukzan, SH,MH, Kepada Okeline, diruangan kerjanya mengatakan, dirinya Tidak mengetahui soal mobil yang dipakai oleh  pimpinanya itu.

“saya tidak tahu, dari mana asal mobil itu. Yang saya tahu  bahwa mobil tersebut adalah mobil yang dipakai oleh pak kajati  lama. Saya ke sini, mobil itu sudah ada, dan diteruskan kepada pak  Jati yang baru, itu yang saya tahu.

Mukzan juga tidak menampik, kalau setingkat Kajati, mendapat fasilitas mobil dinas dari Pemerintah Pusat.

“Ada, fasilitas untuk Kajati yah, ada. Ketentuannya ada itu, ujar Mukzan. Soal mobil Fortuner yang dipakai kajati Mukzan bersih keras mengaku tidak mengetahui darimana asalnya.

“Yah, benar saya tidak tahu. Coba anda tanyakan sama Biro Perlengkapan mengenai kebenaranya. Tapi, kalau proyek rehap kantor dan pembelian meubilier, memang dari Pemerintah Prov Riau. Totalnya Rp 600 jutaan (hibah.) Karena lembaga vertikal itu, boleh menerima bantuan dari pemerintah daerah tetapi dalam bentuk hibah, tidak boleh tunai. Secara hukum itu tidak ada masalah” ujar Mukzan

Tetapi kata Mukzan lagi, hibah renovasi yang diberikan oleh Pemda Riau itu, murni inisiatif dari pemerintah Riau.

“Itu inisiatif mereka, kami (Kejati Riau-red) tidak pernah mengusulkan ataupun membuat proposal kepada pemerintah Riau  terkait rehap kantor ini. Itu inisiaif mereka saja. Kejaksaan tinggi dalam hal ini, hanya sebagai penerima hibah. Semua prosesnya ada di Biro Perlengkapan. Kami tidak ikut campur dalam masalah ini. Saya juga sudah sampaikan kepada kontraktornya, kalau dia macam-macam, walaupun dirumah saya sendiri akan saya periksa. Ujar Mukzan.

Adanya kekhawatiran dimasyarakat terhadap indenpendesi Kejaksaan Tinggi Riau dalam menangani kasus korupsi, akibat pemberian fasilitas dan hibah, Mukzan menamfik itu.

“Tidak ada hubungan hibah yang kami terima dengan proses penegakan hukum yang  sedang dilakukan. Dugaan Korupsi baju batik  dan perkara perkara lainya jalan terus, bahkan dalam kasus baju batik 3 orang ditetapkan sebagai tersangka.” Katanya.

Kalau dibilang stagnan  ya enggaklah, tidak ada stagnan, Perkara ini, kan baru ditangni tanggal 28/8/2014 lalu, pada hari itu juga sudah ditetapakan tersangkanya dan ditingkatkan kepenyidikan.”  Ujar Mukzan membela institusinya. (tun)

BERITA TERKAIT