delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Kejati Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Pedamaran

Untung enggan untuk memberita_okehu kepublik terkait peran dan jabatan, I.K cs dalam perkara yang di tanganinya itu.

 

 

Okeline, Pekanbaru - Kejaksaan tinggi Riau menetapkan beberapa orang tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II di Kabupaten Rokan Hilir (Kab.Rohil).

 

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Untung Arimuladi pada wartawan, Selasa (09/11/2014) diaula Kantor Kejaksaan Tingggi Riau, saat jumpa pers, bersempena peringatan hari korupsi sedunia.

 

Dalam pemaparnya, untuk kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan pedamaran, telah ditetapkan tersangka, yaitu, IK dan kawan-kawan ujar Untung Arimuladi.

 

Ditambahkan Untung, Berdasarkan surat perintah penyelidikan No. Printh-23/N.4/Fd/10/2014. Tanggal 24 Oktober 2014, terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jembatan Pendamaran I dan II tahun anggaran  2008 sampai dengan tahun 2010 APBD Kabupaten Rokan Hilir, dari hasil penyelidikan diketahui  semula telah dianggarkan sebesar Rp 529.000.000.000,- (Lima Ratus Duapuluh Sembilan Miliar Rupiah)

 

Proyek tersebut dilaksanakan dengan sytem peningkatan Anggaran tahun jamak  yang diatur dalam Perda no.02 tahun 2008, ujar kejati.

 

Tersangka IK dan Kawan-Kawan, kembali menganggarkan kegiatan pembangunan jembatan Pedamaran I dan II  tanpa dasar hukum yang jelas akibatnya Negara dirugikan sebesar Rp 66.241.327.000, (Enam Puluh Enam Miliar  Dua Ratus Empaluh Satu Juta Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah)  untuk pedamaran I, dan sebesar Rp 38.993.938.000,- (Tiga Puluh Delapan Miliar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah )  untuk pendamaran II.

 

Kemudian pada tahun 2013  kembali dianggarkan untuk pembangunan jembatan Pedamaran II sebesar  Rp 146. 604.489.000,- ( seratus empatpuluh enam miliar  enam ratus empat juta empat ratus delapanpuluh Sembilan juta rupiah).

 

Dari hasil pinyidikan tim penyidik telah diperoleh bukti permulaan  yang cukup sebagaimana diatur dalam pasal  184 KUHP  sehingga tim berpendapat, penyelidikan terhadap tindak pidana tersebut ditingkatkan ketahap penyidikan.

 

Dan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-10 N.4/Fd.1/12/2014 tanggal 09 Desember 2014 terindikasi terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan  jembatan Pedamaran I dan II di kabupaten Rokan Hilir dan telah menetapkan I.K serta kawan-kawan sebagai tersangka, ujar Untung.

 

Kendati telah menetapkan I.K Cs sebagai tersangka dalam  kasus korupsi jembatan pedamaran tersebut namun, Untung enggan untuk memberita_okehu kepublik terkait peran dan jabatan, I.K cs dalam perkara yang di tanganinya itu.

 

Untung hanya mengatakan pada saatnya akan kami berita_okehukan” ujarnya Singkat.(tun)

BERITA TERKAIT