Kejati Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Pedamaran

Untung enggan untuk memberita_okehu kepublik terkait peran dan jabatan, I.K cs dalam perkara yang di tanganinya itu.
Okeline, Pekanbaru - Kejaksaan tinggi Riau menetapkan beberapa orang tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II di Kabupaten Rokan Hilir (Kab.Rohil).
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Untung Arimuladi pada wartawan, Selasa (09/11/2014) diaula Kantor Kejaksaan Tingggi Riau, saat jumpa pers, bersempena peringatan hari korupsi sedunia.
Dalam pemaparnya, untuk kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan pedamaran, telah ditetapkan tersangka, yaitu, IK dan kawan-kawan ujar Untung Arimuladi.
Ditambahkan Untung, Berdasarkan surat perintah penyelidikan No. Printh-23/N.4/Fd/10/2014. Tanggal 24 Oktober 2014, terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jembatan Pendamaran I dan II tahun anggaran 2008 sampai dengan tahun 2010 APBD Kabupaten Rokan Hilir, dari hasil penyelidikan diketahui semula telah dianggarkan sebesar Rp 529.000.000.000,- (Lima Ratus Duapuluh Sembilan Miliar Rupiah)
Proyek tersebut dilaksanakan dengan sytem peningkatan Anggaran tahun jamak yang diatur dalam Perda no.02 tahun 2008, ujar kejati.
Tersangka IK dan Kawan-Kawan, kembali menganggarkan kegiatan pembangunan jembatan Pedamaran I dan II tanpa dasar hukum yang jelas akibatnya Negara dirugikan sebesar Rp 66.241.327.000, (Enam Puluh Enam Miliar Dua Ratus Empaluh Satu Juta Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah) untuk pedamaran I, dan sebesar Rp 38.993.938.000,- (Tiga Puluh Delapan Miliar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah ) untuk pendamaran II.
Kemudian pada tahun 2013 kembali dianggarkan untuk pembangunan jembatan Pedamaran II sebesar Rp 146. 604.489.000,- ( seratus empatpuluh enam miliar enam ratus empat juta empat ratus delapanpuluh Sembilan juta rupiah).
Dari hasil pinyidikan tim penyidik telah diperoleh bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHP sehingga tim berpendapat, penyelidikan terhadap tindak pidana tersebut ditingkatkan ketahap penyidikan.
Dan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-10 N.4/Fd.1/12/2014 tanggal 09 Desember 2014 terindikasi terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan jembatan Pedamaran I dan II di kabupaten Rokan Hilir dan telah menetapkan I.K serta kawan-kawan sebagai tersangka, ujar Untung.
Kendati telah menetapkan I.K Cs sebagai tersangka dalam kasus korupsi jembatan pedamaran tersebut namun, Untung enggan untuk memberita_okehu kepublik terkait peran dan jabatan, I.K cs dalam perkara yang di tanganinya itu.
Untung hanya mengatakan pada saatnya akan kami berita_okehukan” ujarnya Singkat.(tun)