Kejari Desak BPK Agar Memberikan Hasil Audit SILPA APBD Inhu

Sekda Inhu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kasus dugaan korupsi APBD Inhu Rp 2,7 miliar dibutuhkan sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut. Kami mendesak BPK agar segera menyampaikan hasil audit sebelum masa jabatannya berakhir karena pensiun,
Okeline, Rengat - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat, Teuku Rahman, SH, MH meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau untuk dapat segera memberikan hasil audit, yang jauh hari sudah diminta dan ditunggu-tunggu olehnya, atas kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) yang berasal dari APBD Inhu sebesar Rp 2,7 Miliar. Kajari Teuku Rahman mendesak pihak BPK Perwakilan Riau karena masa jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Inhu Drs H R Erisman akan berakhir (pensiun, red) pada Januari 2015 mendatang.
"Sekda Inhu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kasus dugaan korupsi APBD Inhu Rp 2,7 miliar. Beliau juga termasuk dibutuhkan sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut. Kami mendesak BPK agar segera menyampaikan hasil audit sebelum masa jabatannya berakhir karena pensiun," kata Kajari Rengat Teuku Rahman, Jum'at (12/12/2014).
Menurutnya, permintaan audit kerugian negara dalam dugaan korupsi yang dilakukan dua orang bendahara di sekretariat daerah Inhu, telah disampaikan penyidik Kejari Rengat kepada BPK Riau sejak bulan Februari 2014.
Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian kelengkapan data - data pada bulan Maret 2014. Namun, hingga saat ini atau sampai menjelang jabatan Sekda Inhu berakhir permintaan audit tersebut belum ditanggapi pihak BPK RI perwakilan Riau.
"Permintaan audit yang disampaikan Kejari Rengat kepada BPK Riau untuk keperluan penyidikan dan pengembangan kasus dugaan korupsi APBD Inhu sebesar Rp 2,7 miliar. Hingga saat ini atas kasus tersebut, kami telah menetapkan dua orang mantan bendahara di sekretariat daerah Inhu atas nama Rosdianto dan Putra Gunawan sebagai tersangka dan telah menahan keduanya di Rutan Rengat," terang Kajari.
Jika dalam beberapa hari ke depan pihak BPK Riau belum juga menyerahkan permintaan hasil audit, maka penyidik Kejari Rengat akan melanjutkan kasus dugaan korupsi tersebut berdasarkan temuan yang ada.
"Sebenarnya kami sudah memegang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang terkait dengan dugaan kasus korupsi APBD Inhu sebesar Rp 2,7 milar itu. Tapi itu kami peroleh dari berkas laporan masyarakat yang mengadukan kasus tersebut kepada penyidik Kejari Rengat. Selama ini kami masih menunggu hasil audit BPK, tapi kalau tidak juga ada maka kasus ini kami lanjutkan dengan hasil temuan dari penyidikan kami," tandasnya.
Dia menambahkan, untuk melanjutkan penyidikan dengan temuan penyidik Kejari Rengat telah mendapat perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.
"Ya, saya sudah menerima perintah dari Kejati Riau, untuk melanjutkan pengembangan penyidikan berdasarkan temuan yang ada tanpa menunggu hasil audit BPK," tutup Kajari. (wa)