delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Ada Sepuluh Terpidana Mati di Batam Menunggu Eksekusi

Ke-10 orang yang terpidana mati terdiri dari tujuh orang dalam kasus peredaran narkoba dan tiga kasus pembunuhan.

 

Okeline, Batam - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Negara Kelas IIA Barelang Kota Batam, Farhat Hidayat mengatakan hingga saat ini belum ada kepastian eksekusi 10 terpidana mati yang menghuni lembaga Pemasyarakatan ini.

"Kini ada 10 terpidana mati, baik WNI maupun warga asing. Hingga sekarang belum ada kepastian kapan mereka akan dieksekusi," kata dia di Batam, Jumat (12/12/2014).

Farhat mengatakan, ke-10 orang yang terpidana mati di Batam terdiri dari tujuh orang dalam kasus peredaran narkoba dan tiga kasus pembunuhan.

"Kasus narkoba memang sangat menonjol. Sehingga banyak yang dalam persidangan akhirnya dijatuhi hukuman mati," kata Farhat.

Meski sudah dijatuhi hukuman mati, kata dia, di antara para terpidana mati tersebut masih ada yang belum mengajukan grasi atas putusan yang diterimanya.

"Yang sudah, dua orang mengajukan PK (peninjauan kembali). Jadi hingga saat ini kami belum tahu kapan akan dieksekusi," jelas dia.

Ia mengatakan, masih akan terus menunggu kepastian tentang eksekusi yang mungkin akan dilaksanakan.

Lapas Barelang Kota Batam kini dihuni sekitar 990 narapidana laki-laki dan wanita termasuk anak-anak atas berbagai kasus kejahatan di Batam meski yang mendominasi adalah narkoba dan pencurian.

Sementara anggota DPR RI, yang membidangi hukum, Dwi Ria Latifa saat mengunjungi Lapas Barelang mengatakan perlu perhatian serius terkait kasus narkoba di Batam.

"Penting memberikan efek jera pada pengedar-pengedar narkoba di Batam agar tidak semakin banyak. Karena ternyata yang tersangkut masalah tersebut sangat banyak," kata dia.

Dia meminta tidakan tegas dan serius oleh Kepolisian dan BNN dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

"Keseriusan diperlukan agar narkoba tidak semakin mengancam generasi bangsa," kata Latifa.(*)

BERITA TERKAIT