delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Direktur PT BRJ Dituntut JPU 16 Tahun

JPU mendakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Okeline, Pekanbaru - Direktur PT Barito Riau Jaya (BRJ), Esron Napitupulu, terdakwa kasus kredit fiktif BNI 46 Pekanbaru senilai Rp40 miliar dituntut hukuman 16 tahun penjara serta denda Rp700 juta oleh Jaksa Penuntut Umum Syafril dan Zurwandi.

"Selain menuntut 16 tahun penjara dan denda Rp700 juta, JPU juga menuntut Esron Napitupulu membayar kerugian negara sebesar Rp37,92 miliar dan jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang guna membayar kerugian tersebut, atau subsider delapan tahun penjara," kata JPU Zurwandi kepada Wartawan usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri di Pekanbaru, Senin (12/1/2015) sore.

Dalam pembacaan amar tuntutan JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Masrul disebutkan bahwa Esron Napitupulu terbukti bersalah karena telah mengajukan agunan fiktif dalam pinjaman kredit sebesar Rp40 miliar kepada BNI 46 Pekanbaru pada 2007 dan 2008.

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," ujar JPU dalam dakwaannya.

Sebelumnya diberita_okekan, Esron Napitupulu yang merupakan Direktur PT. BRJ mengajukan kredit pinjaman ke BNI 46 Pekanbaru pada tahun 2007 senilai Rp17 miliar dan 2008 senilai Rp23 miliar.

Namun dalam proses pembayaran terjadi kredit macet pada tahun 2009, dan diketahui ternyata agunan yang diserahkan PT. BRJ bukan merupakan aset perusahaan tersebut.

Pada kasus ini juga menyeret sejumlah pejabat BNI 46 yang ikut serta memuluskan proses pencairan kredit, di antaranya adalah ABC Manurung, mantan penyelia relationship officer.

ABC Manurung dan tiga terdakwa lainnya, yaitu Atok dan Dedi Syahputra telah terbukti bersalah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dihukum penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta subsider 4 bulan penjara pada September 2014.

BERITA TERKAIT