delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Komjen Budi Gunawan Jadi Tersangka Karena Menerima Suap

Penyidik KPK sudah setengah tahun lebih melakukan penyelidikan terhadap kasus transaksi mencurigakan atau tidak wajar terhadap pejabat Negara, sejak bulan Juni 2014.

 

Okeline, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) Komjen Budi Gunawan, sebagai tersangka kasus rekening gendut.

Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan penyidik KPK telah melakukan kasus transaksi mencurigakan dari pejabat negara tersebut, sejak bulan Juni 2014. "Sudah setengah tahun lebih kita lakukan penyelidikan terhadap kasus transaksi mencurigakan atau tidak wajar terhadap pejabat negara," ujarnya, Selasa (13/1/2015).

Ia melanjutkan setelah melalui proses penyelidikan cukup lama, KPK berhasil menemukan dua alat bukti dan kasus ini bisa dinaikan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Samad mengatakan nerdasarkan itu KPK pada tanggal 12 Januari 2015 dalam forum ekspose yang dilakukan penyelidik, penyidik, tim jaksa dan seluruh pimpinan akhirnya memutuskan perkara tersebut naik ke tahap penyidikan.

"Dengan menetapkan tersangka Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji pada saat tersangka menduduki jabatan sebagai kepala biro pembinaan karir Deputi SDM Mabes Polri periode 2003 2006 dan jabatan lainnya di kepolisian RI," ujarnya.

Budi Gunawan disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2, pasal 12 atau 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Surat Pencalonan Jadi Kapolri Belum Ditarik.

Pemerintah belum akan menarik surat pengajuan pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Meski Budi kini berstatus tersangka dugaan gratifikasi.

"Presiden sudah mengajukan surat ini ke DPR dan saya dengar DPR juga tetap akan bersidang," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno, di Jakarta, Selasa (13/1/2015).

Tedjo yang juga menjabat Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengatakan pemerintah kini menunggu putusan DPR. Jika ternyata DPR menolak dan mengembalikan nama Budi ke Presiden, pemerintah baru akan mengambil langkah tindaklanjut.

Tedjo menuturkan Kompolnas sudah mengusulkan sembilan nama jika pergantian Kapolri dilakukan dalam waktu dekat. Artinya, kata dia, masih ada delapan nama yang bisa dipertimbangkan seandainya DPR menolak Budi. "Kami akan berikan masukan ke Presiden, apabila dikembalikan DPR, sisa yang ada delapan nama, akan dipilih satu nama lagi untuk diajukan ke DPR," paparnya. 

Lebih lanjut Tedjo yang juga Ketua Kompolnas menuturkan, pada saat mengajukan nama-nama kepada Presiden, Kompolnas sudah meminta rekomendasi kepada Kapolri.

Kapolri menyatakan sembilan nama jenderal bintang tiga itu bersih. Tapi faktanya, Budi malah jadi tersangka dugaan gratifikasi. Tedjo mengakui rekomendasi hanya datang dari Kapolri yang merupakan atasan dari sembilan orang tersebut. Kompolnas tak mencari opini pihak lain. "Kami hanya meminta kepada Kapolri, karena kami adalah unsur dari Presiden yang mengawasi kinerja Polri. Sedangkan untuk (meminta pendapat) KPK dan PPATK adalah wewenang presiden," jelas Tedjo.

Presiden Jokowi menilai Budi Gunawan cakap bekerja serta memenuhi syarat untuk mengisi posisi Kapolri. Saat ini, Budi Gunawan menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri.