delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Irfan Ardiansyah Ingatkan KPK Agar Segera Tetapkan Status Annas Ma'amun

Tenggang waktu lama penahanan seorang tersangka tidak pindana korupsi terbatas yakni 120 hari masa penyidikan dan 60 hari penuntutan. Setelah itu, harus dilimpahkan ke pengadilan untuk jalani sidang.

 

Okeline, Pekanbaru - Seorang pengamat hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda Pekanbaru, Provinsi Riau Irfan Ardiansyah mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan status menjadi terdakwa terhadap Gubernur Riau nonaktif Annas Ma'amun.

"Tenggang waktu lama penahanan seorang tersangka tidak pindana korupsi terbatas yakni 120 hari masa penyidikan dan 60 hari penuntutan. Setelah itu, harus dilimpahkan ke pengadilan untuk jalani sidang," paparnya di Pekanbaru, Kamis (15/1/2015).

Irfan yang juga Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda mengatakan, KPK telah menetapkan status Gubernur Riau nonaktif sebagai tersangka sehari setelah melakukan operasi tangkap tangan di sebuah rumah yang terletak di Citra Grand, Blok RC3, No.2, Cibubur, Jakarta, Kamis (25/9/2014).

Annas diduga menerima suap dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau yang juga merupakan seorang dosen berstatus pegawai negeri sipil di Fakultas Pertanian Universitas Riau, Gulat Medali Emas Manurung.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, didapatkan barang bukti berupa uang sebanyak 150.000 dolar Singapura dan Rp500 juta atau totalnya menjadi sekitar Rp2 miliar.

"Gulat telah beberapa kali menjalani sidang dengan dugaan pemberian suap atas alih fungsi hutan di Riau tahun 2014 kepada Annas Ma'amun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (15/12/2014) tahun lalu," katanya.

Sebab, ucapnya melanjutkan, dengan status sebagai tersangka sampai hari ini, maka sedikit banyak telah mengganggu jalannya roda pemerintahan di lingkungan Provinsi Riau.

BERITA TERKAIT