Kasus Karhutla: PT.NSP Tidak Akan Lolos Dari Jeratan Hukum
JPU dari Kejati menuntut terdakwa PT NSP bersalah dan diwajibkan membayar denda Rp5 miliar, dan juga pidana tambahan sekitar Rp1,046 triliun.
Okeline, Pekanbaru - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Riau merasa yakin PT National Sago Prima (NSP) tidak akan lolos dari jerat hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
"Kami yakin menang karena fakta-fakta kasus kebakaran NSP ini sudah sangat gamblang terbuka dipersidangan. Para terdakwa tidak akan bisa mengelak lagi," kata JPU Syafrial kepada Antara di Pekanbaru, Kamis (15/1/2015).
Ia menjelaskan, perusahaan industri sagu tersebut menjadi terdakwa dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang dalam persidangan diwakilkan oleh Direktur Utama Eris Ariaman. Selain itu, General Manager (GM) PT NSP, Erwin, juga ditetapkan sebagai tersangka dan harus duduk sebagai "pesakitan" dalam kasus ini.
Kasus karhutla NSP terjadi pada awal 2014 lalu saat Riau berstatus darurat bencana asap. Kasus ini diungkap oleh Polda Riau bahwa ditemukan indikasi ada pembukaan areal hutan tanaman industri untuk komoditas sagu yang mengakibatkan kebakaran besar di Kepulauan Meranti.
Menurut Syafrial, sidang kasus tersebut kini sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkalis yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sarah Luis. Proses persidangan kini sudah masuk dalam tahap penuntutan.
Ia mengatakan, JPU menuntut terdakwa PT NSP bersalah dan diwajibkan membayar denda Rp5 miliar, dan juga pidana tambahan sekitar Rp1,046 triliun. "Pidana tambahan dimaksudkan karena kebakaran NSP terjadi sangat hebat dan kerusakannya sangat besar, sehingga harus mengganti kerusakan untuk pemulihan lingkungan," katanya.

