delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Pemkab Inhu Tutup Aktivitas PKS PT. INECDA

Penutupan pertama dilakukan pada Kamis 27 Nopember 2014, kemudian dicabut karena pihak PT Inecda bersedia mengurus IUP, namun hingga saat ini pihak PT Inecda belum juga ada itikad baik mengurus IUP.

 

Okeline, Rengat - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau kembali menutup aktivitas PT Inecda Plantations disebabkan perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut belum mengurus Izin Usaha Perkebunan (IUP) atas lahan seluas 3.100 hektare.

"Penutupan pertama dilakukan pada Kamis 27 Nopember 2014, kemudian dicabut karena pihak PT Inecda bersedia mengurus IUP, namun hingga saat ini pihak PT Inecda belum juga ada itikad baik mengurus IUP," kata Kepala Dinas Perkebunan Indragiri Hulu Hendrizal di Rengat, Jumat (16/1/2015).

Ia mengatakan, penutupan dan penghentikan operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Inecda dengan pengawalan Satpol PP dan melibatkan dua camat dan telah mendapat izin dari Bupati Inhu H Yopi Arianto. Manajemen perusahaan itu dinilai sangat arogan dan tidak mengindahkan imbauan pemerintah.

Pemerintah daerah meminta agar perusahaan tersebut mengurus dan melengkapi izin operasi perusahaan sesuai aturan sehingga tidak merugikan daerah, tetapi setelah diberikan tenggang waktu pihak PT Inecda juga tidak mengurusinya.

"Tindakannya masih sama seperti penutupan pertama, yakni dengan cara memasang spanduk pengumuman adanya penutupan aktivitas," ujarnya.

Mengacu kepada UU nomor 18 tahun 2004 tentang perizinan perkebunan, PT Inecda dapat dikenakan sanksi berupa kurungan selama dua tahun dan denda sebesar Rp2 Miliar.