delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Walhi: Majelis Hakim Tidak Bersertifikasi Sebagai Hakim Kasus Lingkungan

Jalan keluar agar kasus kejahatan lingkungan mendatangkan efek jera, para tersangka harus divonis berat sesuai dengan kesalahananya.Hakim harus diganti  dengan hakim yang telah bersertifikasi lingkungan.

Okeline, Pekanbaru - Lemabaga Swadaya Masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Pemburu Penjahat Lingkungan Hidup menyatakan sejumlah hakim dalam sidang kasus kejahatan lingkungan atas terdakwa sejumlah petinggi PT Nasional Sago Prima (NSP) berkualitas rendah.

"Baik itu Ketua Majelis Hakim Sarah Lois dan dua anggota yakni Renny Hidayat dan Melki Salahuddin yang ada dalam sidang NSP tidak bersertifikasi sebagai hakim kasus lingkungan," kata Riko Kurniawan selaku Koordinator Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau dalam jumpa pers di Pekanbaru, Senin (19/1/2015).

Jika demikian, lanjut dia, maka sangat dimungkinkan keputusan yang dihasilkan nantinya tidak akan menimbulkan efek jera karena tidak maksimal.

Jalan keluar agar kasus kejahatan lingkungan mendatangkan efek jera dengan para tersangka yang divonis berat sesuai dengan kesalahananya, menurut Riko adalah diganti hakim tersebut dengan yang telah bersertifikasi lingkungan.

Boy Sembiring selaku Koordinator Koalisi LSM tersebut mengatakan, bahkan hakim kasus lingkungan harusnya merujuk pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 134/KMA/SK/IX/2011 tentang Sertifikasi Hakim Lingkungan.

"Pasal 5 jelas menyebut bahwa perkara lingkungan hidup harus diadili hakim khusus lingkungan hidup," katanya.

Boy mengatakan, temuan lainnya selama memantau persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis, majelis hakim tidak aktif dalam menggali fakta-fakta sesungguhnya.

BERITA TERKAIT