delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Seluruh Parpol Inhu Akan Gagal Mengusung Cabup Pada Pemilukada 2015

Sesuai Perpu No.1 Tahun 2014 untuk mengusung calon bupati/walikota, parpol atau gabungan parpol harus memperoleh 20 persen dari total kursi yang ada di DPRD, maka untuk mengusung calon bupati dibutuhkan 8 kursi.Okeline, Rengat - Seluruh partai politik (Parpol) di kabupaten Indragiri Hulu (Kab Inhu) gagal mengusung Calon Bupati (Cabup) Inhu pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) tahun 2015 ini. Pasalnya, berdasarkan Perpu No 1 Tahun 2014, tidak satupun parpol yang memenuhi persyaratan untuk mengusung calon bupati.

Sesuai Perpu No.1 Tahun 2014 tersebut, untuk mengusung calon bupati/walikota, parpol atau gabungan parpol harus memperoleh 20 persen dari total kursi yang ada di DPRD. Sehingga untuk Kabupaten Inhu dengan total 40 kursi di DPRD, maka untuk mengusung calon bupati dibutuhkan 8 kursi.

“Sementara di DPRD Inhu tidak satupun parpol yang meraih 8 kursi, sebab partai Golkar sebagai peraih kursi terbanyak meraih 7 kursi, PDI Perjuangan 6 kursi dan Demokrat 5 kursi,” ujar Ketua KPU Inhu, Muhammad Amin, Jum’at (23/1/2015).

Pilihan lain, menurut Muhammad Amin, untuk mengusung calon bupati, bisa dilakukan dengan mengacu pada 25 persen perolehan suara sah pada saat Pemilu Legislatif (Pileg) lalu. Sementara berdasarkan hasil Pileg tersebut, tidak satupun parpol yang mampu meraih suara sah 25 persen. Partai Golkar sebagai pemenang Pileg di Inhu memperoleh 18,5 persen suara, PDI Perjuangan 12,2 persen dan Demokrat 11,5 persen.

Dengan kondisi tersebut, diungkapkan Muhammad Amin, setiap parpol yang ada harus membangun koalisi untuk mengusung calon bupati, baik berdasarkan perolehan kursi di DPRD Inhu maupun berdasarkan perolehan suara sah pada Pileg lalu. (yus)

BERITA TERKAIT