delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Bambang Widjojanto Tunduk UU Tentang KPK

Sebagai penegak hukum saya harus konsisten, tunduk di bawah konstitusi, moral hukum dan etik hukum.Saya ingin bekerja secara optimal untuk menyelesaikan persoalan saya”.

 

Okeline, Depok - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyatakan secara personal mempertimbangkan untuk mengundurkan diri dari jabatannya setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka.

Ia mengatakan satu pasal dalam Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa jika telah ditetapkan sebagai tersangka maka pimpinan KPK akan diberhentikan melalui Keputusan Presiden.

"Sebagai penegak hukum saya harus konsisten, tunduk di bawah konstitusi, moral hukum dan etik hukum," kata Bambang di kediamannya di Kampung Bojong Lio, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu

Dia mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan pengunduran diri ke pimpinan KPK.

"Nanti biar pimpinan KPK yang akan mengajukan pengunduran diri saya kepada Presiden," katanya.

Dia mengaku memilih mundur dari pimpinan KPK supaya bisa fokus menjalani proses hukum. "Saya ingin bekerja secara optimal untuk menyelesaikan persoalan saya," katanya.

Polisi menangkap Bambang Widjojanto pada Jumat (23/1) dan menyatakan telah menetapkan Wakil Ketua KPK itu sebagai tersangka.

Dia dituduh telah mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang perkara sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.

Kasus BW Tidak Mengakibatkan KPK Lemah.

Mantan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto menyatakan bahwa komisi yang pernah dipimpinnya itu tetap bisa berjalan meski hanya dengan 3 komisioner. Pernyataan Bibit itu sebagai respon atas jumlah komisioner KPK yang akan tersisa 3 orang saja setelah Busyro Muqoddas berakhir masa jabatannya pada Desember silam dan Bambang Widjojanto harus nonaktif karena menyandang status tersanka.

Bibit mengatakan, BW -sapaan Bambang Widjojanto- nonaktif bila sudah ada keputusan presiden (keppres). Sifat nonaktif itu hanya sementara waktu saja.  "Enggak mengganggu juga karena sekarangkan kebiasaan praktik-praktik kita tinggal seorang saja bisa tetap ambil keputusan," ujar Bibit di Jakarta, Sabtu, (24/1/2015).

Pimpinan KPK periode kedua itu menjelaskan, sistem kolektif kolegial di lembaga antirasuah itu tetap bisa berjalan meski hanya dengan 3 pimpinan saja. Berdasarkan pengalaman Bibit saat KPK terlibat kasus cicak vs buaya jilid I, pengambilan keputusan dalam sebuah kasus tetap bisa dijalankan hanya dengan empat pimpinan.

"Bisa saja, sekarang adanya hanya tiga, ya kolektif kolegial antara tiga ini. Kenapa sulit? Kalau kenyataannnya saat ini hanya tiga, masa kita harus cari lima. Berarti kita harus bubarin KPK dong. Ini bisa bikin masyarakat jadi ribut," tegas Bibit.

Bibit pun memastikan kasus BW tidak akan sampai mengakibatkan KPK lemah. Menurutnya, KPK tetap bisa bekerja maksimal dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, kata dia, jika tidak ada Bambang, masih ada deputi dan direktur di KPK yang akan menindaklanjuti tugas-tugasnya bersama pimpinan lainnya.

BERITA TERKAIT