Baru Berusia 12 Tahun Sudah Nikmati Narkotika Dan Miras

Lagi pesta ganja dan tuak di sebuah kebut sawit milik warga dikawasan perbatasan atara Kecamatan Seberida dengan Kecamatan Rengat Barat di gulung Polisi.
Okeline, Rengat – Jajaran Polres Inhu dalam hal ini Polsek Seberida berhasil menggulung enam pemuda yang kedapatan sedang pesat narkotika jenis daun ganja kering dan minuman keras (Miras) jenis tuak disalah satu areal pekebunan kelapa sawit di Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat pada Senin (26/1/2015) lalu.
Dari ke enam tersangka yang diamankan tersebut salah satunya masih berusia 12 tahun yang berinisial Ro, warga Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida. Keenam tersangka kini diamankan di sel tahanan Polsek Seberida.
Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo melalui Kapolsek Seberida Kompol Bastari membenarkan atas penangkapan keenam tersangka oleh anggotanya tersebut. Menurut Kapolsek Bastari, penangkapan keenam tersangka dilakukan pada Senin (26/1/2015) malam sekira pukul 23.00 Wib.
“Penangkapan ini berdasarkan laporan warga sekitar tentang adanya pesta ganja dan tuak di sebuah kebut sawit milik warga yang kawasannya berbatasan atara Kecamatan Seberida dengan Kecamatan Rengat Barat,” kata Kompol Bastari, Rabu (28/1/2015).
Dijelaskan Kapolsek Bastari, keenam orang yang diamankan itu diantaranya berinisial Bu (29) , Ir (23), Do (19) yang ketiganya merupakan warga Simpang IV Belilas, Kecamatan Seberida. Ketiganya diketahui sedang menghisap daun ganja kering. Lantas pihaknya juga mengamankan tiga orang lainnya, yakni My (18) warga Desa Titian Resak, Na (29) dan Ro (12) warga Desa Buluh Rampai Kecamatan Seberida.
Keenam remaja pemuja ganja dan tuak ini berhasil diamankan setelah dilakukan penyusuran atas laporan yang disampaikan warga. Keenamnya tidak bisa berkutik yang tengah duduk dikebun sawit saat menikmati daun ganja dan tuak.
“Pertama ditemukan ada tujuh orang, namun satu orang diantaranya berhasil melarikan diri,” papar Kapolsek Bastari.
Berdasarkan pemeriksaan awal, sambung Kapolsek Bastari, diketahui tiga orang diantaranya menghisap ganja dan tiga orang lainnya minum tuak.
“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, keenam tersangka berikut barang bukti (BB) sudah kita amankan di Mapolsek Seberida,” kata Kapolsek, mengakhiri. (wa)