delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Tim 9 Menyaran Agar Tidak Melantik Kapolri Dengan Status Tersangka

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyambut baik saran Tim 9 mengenai dilantik atau tidak Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai Kapolri, dan juga menyambut baik saputar rivalitas Polri dan KPK.

 

Okeline, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyambut baik saran dan masukan Watimpres dan Tim Independen  mengenai kepastian Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan sebagai kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Presiden menerima Watimpres dan Tim Independen di Istana Merdeka, Jakarta, pada waktu berbeda. Ketua Watimpres Sri Adiningsih mengatakan bahwa Presiden Jokowi menyambut dengan baik saran dan masukan untuk mencari solusi terkait ketegangan antara KPK dan Polri.

Dipimpin  Buya Syafi’I Ma’arif, Tim Independen atau Tim 9 kepada Presiden Jokowi juga menyampaikan saran dan masukan mengenai dilantik atau tidak Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai Kapolri, dan juga menyambut baik saran seputar rivalitas Polri dan KPK.

Wakil Ketua Tim 9, Jimly Asshiddiqie, Rabu (28/1/2015) malam mengungkap bahwa Jokowi antusias menerima saran dan masukan.

"Banyak sekali yang kami sampaikan, dan beliau setuju sekali, tapi tidak untuk diumumkan,” kata Jimly, seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Kamis (29/1/2015).

Jimly Asshiddiqie kemudian menyodorkan butir-butir pernyataan Tim Independen, sebagai berikut:

Kami sebagai Tim Konsultatif Independen yang diminta masukan/pendapat oleh Presiden akan menjadi mitra yang siap memberikan masukan kepada Presiden mengenai berbagai hal terkait kemelut hubungan antar lembaga penegak hukum.

Kami pada Rabu (28/1/2015) diundang Presiden untuk memberikan masukan berdasarkan analisis yang telah dilakukan selama dua hari belakangan ini, dan masukan kami kepada Presiden adalah sebagai berikut:

1. Presiden seyogyanya memberi kepastian terhadap siapapun penegak hukum yang berstatus tersangka, untuk mengundurkan diri dari jabatannya, atau tidak   menduduki jabatan selama berstatus sebagai tersangka, demi menjaga marwah institusi penegak hukum baik Polri maupun KPK.

2. Presiden seyogyanya tidak melantik Kapolri dengan status tersangka, dan mempertimbangkan kembali untuk mengusulkan calon baru Kapolri agar institusi Polri segera dapat memiliki Kapolri yang definitif.

3. Presiden seyogyanya menghentikan segala upaya yang diduga merupakan kriminalisasi terhadap personil penegak hukum siapapun, baik Polri maupun KPK dan masyarakat pada umumnya.

4. Presiden seyogyanya memerintahkan kepada Polri maupun KPK untuk menegakkan kode etik terhadap pelanggaran etika profesi yang diduga dilakukan oleh personil Polri maupun KPK.

5. Presiden agar menegaskan kembali komitmentnya terhadap pemberantasan korupsi dan penegakkan hukum pada umumnya sesuai harapan masyarakat luas.

BERITA TERKAIT