Pasutri Diringkus Polisi Saat Transaksi Sabu

Penangkapan kedua tersangka ini berawal dari laporan masyarakat yang mulai curiga dengan aksi pasutri ini karena sering didatangi orang tidak dikenal.
Okeline, Pekanbaru - Pasangan suami istri, Ni dan Ri terus tertunduk malu saat digelandang ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru. Pasutri ini ditangkap polisi karena terbukti mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Pekanbaru berhasil meringkus pasangan suami istri (pasutri) saat bertransaksi narkoba jenis sabu di Jalan Sukajaya, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau, pada Jumat (30/1/2015) lalu.
"Kedua tersangka berinisial NI dan Ra, diketahui merupakan pengguna sekaligus pengedar narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap dirumahnya pada jam 19.30 WIB," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Hicca A Siregar melalui Kanit Penyidik II, Ipda Slamet di Pekanbaru, Senin (2/2/2015).
"Dari penangkapan tersebut kita turut menyita barang bukti 3 paket sabu-sabu (dua paket besar dan satu paket kecil), satu timbangan digital, korek api, bong dan satu unit handphone warna hitam," katanya ketika menggelar ekspos di Mapolresta Pekanbaru, Senin (02/02/15).
Ia mengatakan penangkapan kedua tersangka ini berawal dari laporan masyarakat yang mulai curiga dengan aksi pasutri ini karena sering didatangi orang tidak dikenal.
Kemudian, saat Kasat Narkoba Kompol Hicca A Siregar mendapatkan laporan dari masyarakat tentang keberadaan kedua tersangka ini, anggota langsung turun ke lapangan untuk memastikan laporan tersebut.
"Setelah A1 kita langsung tangkap kedua tersangka ini," kata Ipda Slamet.
Dari pengakuan tersangka, lanjut Ipda Slamet, mereka belum lama menjadi pengguna dan pengedar sabu. Sementara itu barang bukti yang berhasil disita diantaranya adalah dua paket besar dan satu paket kecil sabu.
"Selanjutnya Polisi juga berhasil mengamankan satu timbangan digital, dua korek api dan satu alat hisap sabu atau bong," ujarnya.
Untuk saat ini, kedua tersangka masih terus dimintai keterangan guna penyidikan lebih lanjut.
Kepada kedua tersangka, Polisi menjerat kedua tersangka ini dengan pasal 112 pasa 114 juncto 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.