Terhadap Pejualan Batu Akik Akan Dikenakan Pajak

Pajak batu akik kalau untuk yang ingin berinvestasi itu bisa memberi kepastian karena batu yang dibeli tentu harus punya sertifikat khusus dan akan membuat harga ke konsumen makin mahal.
Okeline, Pekanbaru - Sejumlah penyuka batu akik merespon positif rencana pemerintah untuk memungut pajak terhadap penjual batu akik karena bisa memberikan kepastian untuk pembeli yang benar-benar ingin berinvestasi di batu mulia.
"Pajak ke batu akik kalau untuk pembeli yang baru coba-coba mungkin dipandang tindakan berlebihan, tapi untuk yang ingin berinvestasi itu bisa memberi kepastian karena batu yang dibeli tentu harus punya sertifikat khusus," kata seorang penyinta batu akik, Herwanto (35) di pameran batu akik di Plaza Senapelan, Pekanbaru, Senin (2/2/2015).
Menurut dia, pajak terhadap batu akik tentu akan membuat harga ke konsumen makin mahal. Namun, hal itu bukan menjadi masalah berarti bagi penyuka batu akik yang memang berniat untuk investasi. Harga batu semacam itu bisa mencapai puluhan juta Rupiah.
"Harga memang lebih mahal, tapi itu bukan masalah selama batu itu punya sertifikat dan lebih mudah dijual lagi," katanya.
Seorang penyuka batu akik lainnya, Aidir Sikumbang (45), mengatakan pungutan terhadap pajak batu akik juga bisa melindungi konsumen agar tidak tertipu batu akik buatan pabrik yang banyak beredar saat masa "demam" batu seperti sekarang. Sebabnya, ia mengatakan para penjual kini banyak juga yang mengasah batu kerikil biasa dan menjualnya lagi dengan harga mahal.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sedang mengkaji untuk mengenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada batu akik atau batu mulia. Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Kementerian Keuangan, Wahju Tumakaka, sebelumnya mengatakan penjual batu mulia yang wajib memungut pajak nantinya adalah yang sudah teregistrasi, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Rencananya pajak tersebut dikenakan secara selektif. Artinya, pedagang batu akik yang ada dipinggir jalan tidak diwajibkan memungut pajak dari konsumen.
"Jadi syaratnya, harus ada tempat dan dia terdaftar. Kalau enggak, masa petugas pajak harus menanyakan penjual batu akik di jalan-jalan," katanya.