Meski Perppu Telah Disahkan KPU Inhu Tetap Nunggu Aturan Pelaksanaan

Kami berharap dalam pekan ini aturan pelaksanaan Pilbup di Kabupaten Inhu yang masuk sebagai daerah penyelenggara Pilbup serentak dapat dilaksanakan.
Okeline, Rengat - Meski DPR RI telah mengesahkan Perppu No.1 Tahun 2014 menjadi Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) masih menunggu aturan pelaksanaan pemilihan bupati dari KPU Pusat.
Ketua KPU Inhu Muhammad Amin kepada wartawan, Jum’at (20/2/2015) mengatakan saat ini KPU Inhu belum menerima aturan yang mengatur tentang pelaksanaan Pilbup. "Kami berharap dalam pekan ini aturan tersebut sudah dapat diterima, sehingga pelaksanaan Pilbup di Kabupaten Inhu yang masuk sebagai daerah penyelengga Pilbup serentak dapat dilaksanakan," ujarnya.
Menurut Amin, sebelum aturan Pilbup disampaikan kepada KPU kabupaten/kota terutama sebagai penyelenggaran Pilbup serentak, pihaknya juga telah melaksanakan berbagai langkah yang salah satunya merancang data pemilih berintegritas.
Melalui data pemilih berintegritas itu, KPU berupaya menjaring semua pemilih untuk menggunakan hak suara.
“Data pemilih berintegritas itu sederhana yakni untuk saling mengingatkan satu sama lain, apakah setiap pemilih yang ada sudah terdaftar dalam data pemilih,” ungkapnya.
Dalam tahapan pelaksanaan pendataan pemilih berintegritas, kata M Amin diawali dengan sejumlah MoU dengan berbagai pihak terutama dengan Pemkab Inhu, Dinas Pendidikan, camat dan pihak bank.
"Melalui MoU ini, masing-masing pihak terus mensosialisasikan tentang daftar pemilih. Seperti MoU dengan Disdik, masing-masing sekolah dapat mengingatkan kepada pemilih pemula tentang siswa yang sudah berusia 17 tahun agar melihat data pemilih.
Apabila belum terdata, pihak sekolah dapat menghubung KPU atau pihak pendataan pemilih lainnya," kata dia.
Masih kata M Amin, selain menunggu aturan tentang pelaksanaan Pilbup pihaknya juga masih menunggu intruksi dari KPU Provinsi Riau, sebab apa yang akan dilakukan oleh KPU kabupaten/kota di Riau tetap melalui bimbingan dan arahan dari KPU Provinsi Riau. (wa)