delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

BEM Universitas Riau Minta Rektor Tindak Tegas Gulat Medali Emas Manurung

Rektor harus menentukan sikap atas status Gulat pasca putusan pengadilan, apakah tetap menjadi dosen atau tidak. Hal ini harus secepatnya dilakukan mengingat Gulat telah menjadi pesakitan tindak pidana korupsi yang menyuap Gubernur Riau non aktif.

Okeline, Pekanbaru - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Riau meminta kepada rektor untuk mengambil langkah terkait kepastian status Gulat Medali Emas Manurung pasca ditetapkannya vonis selama tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Kita segera tekankan kepada rektor agar menentukan sikap terkait status Gulat pascaputusan pengadilan, apakah tetap menjadi dosen atau tidak," kata Presiden Mahasiswa BEM UR, Zoelfa di Pekanbaru, Rabu (25/2/2015).

Ia mengatakan hal ini harus secepatnya dilakukan mengingat Gulat telah menjadi pesakitan tindak pidana korupsi akibat perbuatannya yang menyuap Gubernur Riau non aktif, Annas Maamun guna mengubah hutan lindung menjadi bukan kawasan hutan lindung atau APL.

Ia juga mengatakan, sebaiknya rektor Universitas Riau bersikap tegas terkait status yang akan diberikan terhadap Gulat Manurung.

Sementara itu, Rektor Universitas Riau, Prof Dr Aras Mulyadi DEA  saat dihubungi beberapa kali, belum bersedia untuk memberikan komentar terkait penetapan status sang dosen Fakultas Pertanian tersebut.

Begitu juga dengan Pembantu Rektor III, Dr Syafrial yang juga tidak dapat dihubungi.

Sebelumnya pada November 2014 lalu, Aras Mulyadi telah menonaktifkan Gulat sebagai staf pengajar di Universitas Riau terkait ditetapkannya sebagai tersangka.

Aras mengatakan, masih menunggu hasil dari Pengadilan terhadap Gulat sebelum mengambil langkah selanjutnya. Untuk itu, Presiden Mahasiswa UR menekankan sebaiknya rektor segera mengambil langkah tegas.

Sebelumnya Gulat yang juga merupakan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Riau divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan karena dinilai terbukti memberikan uang sejumlah 166.100 dolar AS (sekitar Rp2 miliar) kepada Gubernur Riau 2014-2019 Annas Mamun.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar hakim memutuskan untuk menghukum Gulat selama empat tahun enam bulan penjara denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan.(*)

BERITA TERKAIT