delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Hamzah: Biarkan Proses Hukum Berjalan

Kisruh dualisme tidak akan kelar jika kedua kubu, baik kubu Romahurmuziy maupun kubu Djan Faridz masih tetap ngotot. Lebih baik jika salah satu kubu ada yang mengalah demi tujuan PPP ke depannya.

KABARRIAU.COM,  Jakarta - Kisruh dualisme kepemimpinan di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengundang mantan ketua umumnya, Hamzah Haz, buka suara. Menurut Hamzah, kedua kubu lebih baik saling menyerahkan kepada proses hukum yang sedang berjalan.

Padahal Kamis (2/4/2015) yang lalu di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Hamzah meminta, "Biarkan proses hukum berjalan. Nanti bagaimana finalnya itu di pengadilan," katanya.

Wakil Presiden di era Megawati Soekarnoputri ini melanjutkan, kisruh dualisme ini tidak akan kelar jika kedua kubu, baik kubu Romahurmuziy maupun kubu Djan Faridz masih tetap ngotot. Hamzah Haz menyatakan, lebih baik jika salah satu kubu ada yang mengalah demi tujuan PPP ke depannya.

"Salah satu harus mengalah. Mengalah kan penting, supaya PPP besar nanti," ujar Hamzah.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya mengeluarkan keputusan yang mengesahkan kepengurusan DPP PPP kubu Romahurmuziy. Namun surat keputusan (SK) pengesahan Menkumham itu digugat oleh DPP PPP kubu Djan Faridz ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Majelis hakim PTUN kemudian memutus menerima permohonan gugatan kubu Djan dan menyatakan SK Menkumham Nomor M.HH-7.AH.11.01 tahun 2014 tidak sah. Dengan begitu, pengesahan kepengurusan DPP PPP kubu Romahurmuziy oleh Menkumham otomatis batal.(*)

BERITA TERKAIT