RI Eksekusi WN Asing,Prancis-Filipina Panik, Australia Pasrah

Pada awal 2015, Kejaksaan Agung sudah menghukum mati empat warga negara asing, dari Brasil, Belanda, Malawi, dan Nigeria, serta satu WNI. Kini dua terpidana mati Bali Nine, Andrew Chan (31 tahun) dan Myuran Sukumaran (32 tahun) asal Australia serta Mary Jane Veloso dari Filipina.
KABARRIAU.COM, Jakrata - Kejaksaan menyatakan regu tembak akan menjalankan tugasnya pada Minggu (26/4/2015) dini hari di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Indikasi eksekusi pada Minggu semakin terang, setelah utusan setiap Kedutaan Besar sudah dipanggil ke Cilacap pada hari ini, Sabtu (25/4/2015).
Juru bicara Kejaksaan Agung Tony Spontana menyatakan hari H akan ditentukan setelah muncul keputusan atas Peninjauan Kembali kasus terpidana mati Zainal Abidin.
"Waktu tergantung putusan Zainal Abidin. Kalau sudah ada akan segera kita tentukan harinya," kata Tony.
Masuk dalam daftar eksekusi adalah dua terpidana mati Bali Nine, Andrew Chan (31 tahun) dan Myuran Sukumaran (32 tahun) asal Australia.
Respon beberapa negara yang warganya hampir pasti dihukum mati berbeda-beda. Australia, yang sejak awal tahun gigih berusaha membebaskan Bali Nine, kini mulai pasrah.
"Saya kira selalu ada harapan, tapi jelas ini adalah hari-hari terakhir," kata Menlu Australia Julie Bishop seperti dilansir Reuters, Jumat (24/4/2015).
Bishop berharap Presiden Joko Widodo mengubah sikap di detik-detik akhir. Tapi segala upaya kini, menurutnya, sudah tak tertutup. "Saya sangat prihatin dengan kondisi ini," ungkapnya.
Adapun Prancis lebih panik dibanding Australia. Presiden Prancis Francois Hollande mengancam hubungan bilateral antara dua negara akan rusak bila Kejaksaan Agung berkukuh mengeksekusi mati warganya Serge Atlaoui (51 tahun).
"Ini merusak hubungan yang kita bina selama ini," kata Hollande dua hari lalu.
Prancis belum menjelaskan langkah mereka seandainya warga mereka ditembak mati. Tapi kemungkinan besar ada penarikan dubes.
Filipina juga marah atas kandasnya upaya banding Mary Jane Veloso. Aliansi Masyarkat Sipil mendemo pemerintahan Presiden Benigno Aquino III karena tidak sekalipun memohon pengampunan demi Mary Jane.
"Sangat memalukan, Presiden Aquino tidak melakukan tindakan apapun. Padahal Mary Jane adalah korban dari sindikat narkoba internasional," kata Ketua LSM Migrante Gerry Martinez.
Mary Jane, menurut pengakuan rekan-rekannya di LP Wirogunan Yogyakarta, adalah korban penipuan. Temannya menitipkan koper yang berisi sabu-sabu lebih dari 2 kilogram. Mary Jane tidak mendapat pendampingan penerjemah, sehingga kesulitan menjawab pertanyaan hakim dan jaksa.
Lebih tragis lagi, Mary Jane dipindah ke Nusakambangan Jumat (24/4/2015), ketika dua putrinya baru tiba dari Filipina untuk menjenguk. Sampai nanti detik-detik terakhirnya, dia tidak bisa melihat darah dagingnya.
Dalam eksekusi mati gelombang kedua terpidana narkoba sepanjang era Jokowi, Kejaksaan Agung akan menembak mati 10 warga negara asing dan 1 WNI. Warga asing ini semuanya adalah kurir, tidak ada yang merupakan bandar narkoba atau penyelundup murni. Mereka berasal dari Australia, Prancis, Nigeria, Filipina, dan Brasil.
Penasehat hukum Mary Jane ajukan PK kedua.
Mary Jane Fiesta Veloso, terpidana mati asal Filipina saat ini mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk kali kedua di Pengadilan Negeri Sleman, Jumat (24/4/2015) sore. Pengajuan PK tersebut disampaikan oleh penasehat hukum Mary Jane asal Filipina, Adri Olaela.
"More importantly we have fight to aplication second judical review yesterday afternoon. (Yang penting, kami akan terus berjuang mengajukan peninjauan kembali kemarin sore)," katanya kepada awak media di Dermaga penyeberangan Wijaya Pura, Cilacap Jawa Tengah, Sabtu (25/42015).
Adre mengemukakan keluarga sangat berharap agar hukuman mati Mary Jane bisa ditangguhkan. Dalam kunjungan rombongan keluarga Mary Jane ke Pulau Nusakambangan, kedua anak kliennya juga ikut serta.
"We hope to stop the execution. (Kami berharap bisa menghentikan eksekusi)," tambahnya.
Sebelumnya, kedua anak Mary Jane, Daniel yang masih berumur 11 tahun dan Darren yang berumur 8 tahun. Kedua anaknya sempat memohon kepada pemerintah Indonesia untuk tidak mengeksekusi orang tua mereka di Pulau Nusakambangan.
Kejaksaan Agung melansir sepuluh terpidana mati yang masuk daftar eksekusi. Mereka adalah Zainal Abidin (Indonesia), Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Serge Areski Atlaoui (Prancis), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina).
Saat ini, 10 terpidana mati sudah berada di Pulau Nusakambangan, Cilacap Jawa Tengah.(*)