delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Ruangan Lulung Digeledah Penyidik Bareskrim Mabes Polri

Kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja DKI Jakarta 2014, pada 30 Maret 2015 lalu telah menetapkan dua tersangka yaitu Alex Usman, pejabat pembuat komitmen pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, dan Zaenal Soleman di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

 

KABARRIAU.COM, Jakarta - Ruang kerja Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Abraham 'Lulung' Lunggana digeledah oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri, Senin 27 April 2015. Penggeledahan yang terkait dengan pemeriksaan kasus uninterruptible power supply (UPS) itu berlangsung kala Lulung berada di Manado, Sulawesi Utara.

Lulung berharap dirinya tidak dikriminalisasi dalam kasus ini. Ia mengaku tak terlibat dalam penggelembungan nilai pengadaan uninterruptible power supply. "Saya meyakini saya tak pernah main apapun di Dewan, apalagi berkomunikasi dengan kepala dinas," ujar Lulung, Senin 27 April 2015.

Di Manado, Lulung berujar tengah menghadiri undangan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Sulawesi Utara. Dia absen dalam pemeriksaan yang sedianya dilakukan Senin 27 April 2015 lantaran sudah bertolak ke Manado. Ia sudah menerima surat pemanggilan dari Bareskrim pada Jumat, 24 April 2015 lalu. Ia memastikan akan hadir dalam pemeriksaan selanjutnya.

Adapun, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja DKI Jakarta 2014, pada 30 Maret 2015 lalu. Kedua tersangka adalah Alex Usman, pejabat pembuat komitmen pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, dan Zaenal Soleman di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Penggelembungan anggaran UPS itu terjadi dalam APBD DKI Jakarta 2014. Pejabat Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Utara memasukkan anggaran UPS senilai Rp 300 miliar untuk 49 paket ke sekolah-sekolah.

Kerugian negara akibat kasus korupsi pengadaan UPS mencapai Rp 50 miliar. Penyidik menjerat Alex Usman dan Zaenal Soleman dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kasus ini terungkap setelah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengungkap adanya dugaan penggelembungan harga UPS sebesar Rp 5,8 miliar per unit dalam APBD DKI 2014. Menurut informasi yang diperolehnya, harga satu UPS dengan kapasitas 40 kilovolt ampere (kVA) hanya sekitar Rp 100 juta.(*)

BERITA TERKAIT