Hakim Tipikor Pekanbaru vonis Agustian 1,4 Tahun

Hakim menilai, Agustian, sebagai PPTK pada kegiatan Pam Pilkada Kampar tahun 2011 telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
KABARRIAU.COM, Pekanbaru - Agustian, terdakwa kasus korupsi dana pengamanan pilkada Kampar tahun 2011 senilai Rp. 1,95 Milyar berkaca-kaca saat mendengar vonis yang dibacakan oleh majelis hakim.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Rabu (6/5/2015) menjatuhkan hukuman 1 tahun 4 bulan dan denda Rp. 50 juta.
Majelis hakim menilai, Agustian, sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan Pam Pilkada Kampar tahun 2011, telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pasal 3 jo 18 Tahun UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasana tindak pidana korupsi.
"Terdakwa Agustian juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 20 juta. Sedangkan sisanya Rp. 315 juta dibebankan kepada A. Mius, selaku pengguna anggaran,"kata hakim ketua, Masrul SH, yang menyidangkan perkara itu.
Vonis yang diberikan oleh hakim kepada terdakwa Agustian lebih rendah dari tuntutan JPU, yang menuntut terdakwa Agustian dengan pidana penjara dua tahun dan denda Rp. 50 juta, subsider 3 bulan.
Agustian yang ditanyai hakim perihal tanggapannya terhadap vonis itu mengaku pikir-pikir terhadap vonis itu. Demikian juga halnya dengan JPU, yang juga mengaku masih pikir-pikir terhadap vonis tersebut.
Dalam amar putusan itu, hakim juga memerintahkan kepada JPU untuk mengembalikan barang bukti kepada penyidik Polres Bangkinang, yang masih mendalami kasus.
JPU Kejari Bangkinang, Eko S Marbada mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan kembali menyidangkan A.Mius, selaku pengguna anggaran, yang saat ini masih telah ditahan dan menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp. 335 juta itu. (*)