Polres Inhut Tangkap Truck Bermuatan Kayu Kruing

Penangkapan truck bermuatan kayu ilegal itu dibawa dari Desa Siambul Kecamatan Batang Gansal, menuju Belilas Kecamatan Seberida pada malam hari.
KABARRIAU.COM, Rengat - Jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) melakukan penangkapan dan penahanan terhadap satu unit mobil truck colt diesel canter BM 9887 BD bermuatan empat kubik kayu jenis kruing yang diduga tidak dilengkapi surat izin.
Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Inhu, Iptu Yarmen Djambak, Jum'at (8/5/2015) mengatakan, penangkapan truck bermuatan kayu ilegal itu terjadi Rabu (6/5/2015) sekira pukul 22.30 Wib, tepatnya di Jalan Lintas Timur Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida.
"Kayu itu dibawa dari Desa Siambul Kecamatan Batang Gansal, menuju Belilas Kecamatan Seberida," kata Yarmen.
Kata Yarmen, pada saat truck melintas di Jalan Lintas Timur, sejumlah personil polisi dari Polsek Seberida langsung melakukan penangkapan. Satu orang tersangka yang diduga pemilik kayu juga turut diamankan pada malam itu. Saat ini truck pengangkut kayu ilegal dan satu orang tersangka inisial YS (43) warga Siambul telah diamankan Mapolres Inhu.
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan. Terhadap tersangka dijerat pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e Undang-undang RI No.18 tahun 2013,” terang Yarmen.
YS sendiri mengakui kalau kayu yang dia angkut tersebut akan dipakai sendiri. Rencananya kayu tersebut akan digunakan untuk membuat kandang ayam di rumahnya. (wa)