Freddy Budiman 2 Kali Divonis Mati, Mengapa Belum Juga Dieksekusi?
Kalau mau diproses, apalagi hukumannya? Dia 2 kali vonis mati, cukup tanya PK (peninjauan kembali) kapan? Ngapain disimpan di sini (LP Cipinang).
KABARRIAU.COM, Jakarta - Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman belum juga dikembalikan ke Pulau Nusakambangan. Sejak eksekusi tahap 2, Freddy memang dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang dengan alasan ada proses hukum atas kasus lainnya.
Namun mantan hakim Asep Iwan Irawan merasa alasan ini tidak masuk akal. Apa pun proses hukumnya, vonis mati yang sudah dijatuhkan tidak akan berubah akibat kasus baru yang dilakukan Freddy.
"Kalau mau diproses, apalagi hukumannya? Dia 2 kali vonis mati, kalau saya cukup tanya PK (peninjauan kembali) kapan? Ngapain disimpan di sini (LP Cipinang)," kata Asep dalam diskusi 'Darurat Narkoba' di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/5/2015).
Hakim yang dikenal banyak memvonis mati para pelaku narkoba ini juga merasa heran dengan kondisi tersebut. Freddy sudah cukup banyak bermain di LP Cipinang, terlebih dengan kekayaan Rp 80 miliar yang dimilikinya. Bahkan Kepala LP Cipinang menjadi korban karena Freddy kedapatan membawa teman kencan di ruang Kepala LP Narkoba Cipinang.
Bagi Asep, alih-alih proses hukum yang kini didengungkan, itu hanya akan mengulur waktu eksekusi. Freddy dianggap bermain dengan waktu, sehingga eksekusi atas dirinya bisa kembali diundur.
"Ini akan timbul lagi pertanyaan publik. Kenapa belum juga dipindahkan ke Nusakambangan. Kenapa belum dieksekusi?" tanya dia.
Karena itu, dia meminta Jaksa Agung HM Prasetyo untuk segera mengeksekusi bandar narkoba kelas kakap tersebut. Kalau tidak, bukan tidak mungkin jaringan narkoba di bawah komando Freddy kembali merajalela.
"Dia harus segera dieksekusi, kalau proses lagi proses lagi, nggak akan dieksekusi. Jaksa Agung harus cepat kembalikan dia ke Nusakambangan," pungkas Asep.
Tak Mau Kecolongan Lagi, 7 Polisi Jaga Ketat Freddy Budiman
Direktorat IV Narkotika Bareskrim Polri memperketat pengamanan di sekitar kamar tahanan terpidana mati Freddy Budiman. Freddy ditahan sementara Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 'dipinjam' dari Lapas Batu, Nusakambangan terkait dengan terungkapnya jaringan bisnis narkobanya.
Direktur Direktorat IV Narkotika Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal Pol Anjan Pramuka Putra mengatakan, pengetatan pengamanan itu terkait dengan adanya dugaan 2 sipir Lapas Batu, Nusakambangan, yang turut membantu dalam bisnis narkoba Freddy. Anjan tak ingin kecolongan ada lagi petugas yang 'bermain'.
"Dengan pengalaman itu kita akan perketat pengamanan Freddy Budiman," ujar Anjan di gedung Direktorat IV Narkotika Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (29/4/2015).
Ia pun menegaskan saat ini kamar tahanan sementara Freddy di Rutan Bareskrim dijaga oleh 7 personel polisi bersenjata lengkap. Pihaknya juga tidak mengizinkan Freddy menerima makanan dari luar penjara. Hal tersebut, jelas Anjan, sebagai upaya meminimalkan komunikasi Freddy dengan jaringannya yang masih bebas.
"Untuk Freddy, ada 7 petugas bersenjata yang berjaga di sekitar sel. Makan sesuai jatah yang disediakan saja, tidak boleh dari luar," ujar Anjan.
Seperti diketahui, Direktorat IV Narkotika Bareskrim Mabes Polri mengungkap jaringan bisnis narkoba terpidana mati Freddy Budiman beberapa waktu lalu. Sejumlah anak buah dan kaki tangan Freddy pun sudah ditangkap.
Tak cuma itu, sang gembong bahkan juga dijemput dari lapas di Nusakambangan ke Lapas Salemba dan Lapas Cipinang. Sebab, meski mendekam di lapas di Pulau Nusakambangan, Freddy masih bisa menjalankan bisnis haramnya itu.
Sebelum jaringan bisnis ini terungkap, Freddy Budiman sudah dijatuhi hukuman mati oleh PN Jakbar pada Juli 2013 lalu. Dia dinyatakan terbukti bersalah menjadi otak penyelundupan 1 juta butir pil ekstasi dari China ke Indonesia. Selain itu, Freddy juga tersangkut kasus 400 ribu ekstasi asal Belanda yang melibatkan Colbert Mangara Tua.
Bahkan, sebelum dipindahkan ke lapas di Pulau Nusakambangan, Freddy diketahui memiliki pabrik narkoba di Lapas Cipinang. Dia juga kedapatan beberapa kali menggunakan sabu bersama wanita-wanita cantik di salah satu ruangan Lapas Cipinang.
Bantu Bisnis Narkoba Freddy Budiman, Sipir Terima Mobil dan Rumah
Direktorat IV Narkotika Bareskrim Polri memeriksa 2 sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Kedua sipir berinisial DCN dan SL itu diperiksa karena diduga turut membantu bisnis narkoba yang dijalankan terpidana mati Freddy Budiman dari dalam lapas.
Dalam pemeriksaan oleh penyidik Direktorat IV, DCN yang merupakan petugas jaga dan SL, salah seorang staf di Lapas Batu, mengakui menerima hadiah dari Freddy, sang gembong yang berulang kali terlibat kasus jaringan narkoba internasional maupun lokal. Hadiah itu berupa mobil dan rumah, sebagai imbalan telah memperlancar segala urusan bisnis haram Freddy di dalam lapas.
"Yang bersangkutan menerima sebuah mobil dan juga rumah. Imbalan tersebut masih kita dalami dalam pemeriksaan," kata Direktur Direktorat IV Narkotika Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Pol Anjan Pramuka Putra di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (29/4/2015).
Kendati sudah mengaku mendapatkan mobil dan rumah, Anjan mengatakan, penyidik akan tetap mendalami sejauh mana bantuan kedua petugas itu kepada Freddy. Dan tak menutup kemungkinan ada imbalan-imbalan lain dalam berbagai bentuk, semisal uang tunai atau benda-benda berharga lain. "Tapi sedang kita dalami," ujar Anjan.
Lebih jauh Anjan menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepala Lapas Batu mengenai dugaan keterlibatan dua sipirnya. Terutama soal pemeriksaan ini. "Kita juga sudah bekerja sama dengan pemimpin Lapas," ujar Anjan.
Seperti diketahui, Direktorat IV Narkotika Bareskrim Mabes Polri mengungkap jaringan bisnis narkoba terpidana mati Freddy Budiman beberapa waktu lalu. Sejumlah anak buah dan kaki tangan Freddy pun sudah ditangkap.
Tak cuma itu, sang gembong bahkan juga dijemput dari lapas di Nusakambangan ke Lapas Salemba dan Lapas Cipinang. Sebab, meski mendekam di lapas di Pulau Nusakambangan, Freddy masih bisa menjalankan bisnis haramnya itu.
Sebelum jaringan bisnis ini terungkap, Freddy Budiman sudah dijatuhi hukuman mati oleh PN Jakbar pada Juli 2013 lalu. Dia dinyatakan terbukti bersalah menjadi otak penyelundupan 1 juta pil ekstasi dari China ke Indonesia. Selain itu, Freddy juga tersangkut kasus 400 ribu ekstasi asal Belanda yang melibatkan Colbert Mangara Tua.
Bahkan, sebelum dipindahkan ke lapas di Pulau Nusakambangan, Freddy diketahui memiliki pabrik narkoba di Lapas Cipinang. Dia juga kedapatan beberapa kali menggunakan shabu bersama wanita-wanita cantik di salah satu ruangan Lapas Narkotika Cipinang.
Ajukan PK, Freddy Budiman 'Lolos' Eksekusi Mati Tahap II
Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman boleh jadi bakal lolos dari eksekusi tahap II. Bandar narkoba yang memiliki jaringan hingga ke Belanda itu menyiasati hukuman matinya dengan mengajukan Peninjauan Kembali atau PK. Dengan pengajuan PK, jaksa eksekutor kemungkinan besar tidak bisa memasukkan nama Freddy dalam eksekusi bersama Marry Jane dan 9 terpidana mati lainnya.
"Untuk Freddy kita normanya sama, ya sepanjang proses hukumnya selesai dan hak terpidana sudah diberikan baru bisa dieksekusi," kata Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana di Jakarta, Jumat (24/4/2015) malam.
Tony mengungkapkan sebenarnya jaksa eksekutor telah menyambangi Freddy di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Kedatangan jaksa eksekutor untuk memberita_okehu Freddy bahwa hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Freddy menolak dieksekusi karena ia ingin menempuh jalur PK. Padahal, kata Tony, Freddy pernah berbicara di media bahwa dirinya telah siap dieksekusi. Dan Freddy sebenarnya direncanakan masuk eksekusi tahap 2.
"Kemarin, pekan lalu, jaksa eksekutor menemuinya di lapas untuk memastikan perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap dan akan dilakukan eksekusi. Tapi ternyata yang bersangkutan mengatakan akan mengajukan PK," beber Tony.
"Jadi tidak bisa dieksekusi (tahap 2)," timpal Tony.
Eksekusi Gelombang III
Namun Tony menuturkan, pihaknya telah mensomasi Freddy terkait lamanya waktu pengambilan keputusan PK-nya. Kendati begitu, Kejagung akan memasukkan nama Freddy dalam tahap 3 eksekusi. Bahkan pihak Kejagung telah menyiapkan judul untuk eksekusi tahap 3 nanti. Yaitu "Perang Melawan Kejahatan Narkotika".
"(Freddy) Diikutkan eksekusi akan datang (tahap 3). Jadi eksekusi yang akan datang mengambil tema perang melawan kejahatan narkotika," pungkas Tony.
Freddy Budiman adalah terpidana mati kasus narkotika yang mendekam di Lapas Besi Nusakambangan. Di lapas dengan pengamanan ekstra itu ia diduga masih berulah dengan mengendalikan peredaran narkotika. Ia diduga pula mengendalikan narkotika jenis baru, yakni CC4.
Diduga narkotika jenis baru yang berbentuk lembaran perangko itu didatangkan dari Belanda melalui Jerman. Konon narkoba jenis CC4 ini berdampak 10 kali lebih hebat dari ekstasi dan sabu.
Sementara itu pelaksanaan eksekusi tahap 2 hanya menunggu putusan MA terkait PK yang diajukan terpidana mati asal Indonesia, Zainal Abidin. Berdasarkan informasi, putusan MA soal PK Zainal akan keluar Senin 27 April 2015 silam.
Berikut daftar nama 8 terpidana mati lainnya:
1. WN Australia, Myuran Sukumaran, kasus penyelundupan 8,2 kg heroin
2. WN Prancis, Serge Areski Atlaoui, kasus pabrik sabu dan ekstasi
3. WN Ghana, Martin Anderson, kasus perdagangan 50 gram heroin
4. WN Spanyol, Raheem Agbaje Salami, kasus penyelundupan 5,8 kg heroin
5. WN Brasil, Rodrigo Gularte, kasus penyelundupan 6 kg heroin
6. WN Australia, Andrew Chan, kasus penyelundupan 8,2 kg heroin
7. WN Nigeria, Sylvester Obiekwe Nwolise, kasus penyelundupan 1,2 kg heroin
8. WN Nigeria, Okwudili Oyatanze, kasus perdagangan 1,5 kg heroin.

