Penyidik Kumpulkan Bukti Keterlibatan Oknum Birokrat
Kendati sidang kasus dugaan pidana korupsi penyertaan modal PT BLJ Bengkalis berlangsung namun tetap dilakukan penyidikan aliran dana tersebut. Kuat dugaan ada pihak lain yang bertanggung jawab dalam kasus ini.
KABARRIAU.COM, Pekanbaru - Kendati telah memasuki proses persidangan, kasus dugaan pidana korupsi penyertaan modal PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) Bengkalis masih tetap dilakukan proses penyidikan aliran dana tersebut.
Kuat dugaan masih ada pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kasus ini. Dugaan tersebut mencuat karena pencairan dana penyertaan modal tersebut tidak melalui satu orang saja.
Saat ini penyidik masih mengumpulkan sejumlah bukti keterlibatan pihak lain, termasuk oknum birokrat dalam kasus ini.
"Proses penyidikannya masih berlangsung di Kejari Bengkalis, kendati saat ini sidang kasusnya terhadap dua terdakwa telah berlangsung," ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau, Mukhzan, Rabu (20/5/2015) di ruang kerjanya.
Sementara itu, terdakwa Korupsi dana Penyertaan Modal BUMD Kabupaten Bengkalis, PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ), Yusrizal dikembalikan ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Kulim, Pekanbaru. Dikembalikannya Yusrizal ke Rutan dilakukan sesuai amanah putusan Majelis Hakim dalam sidang, Selasa (19/5/2015).
"Sesuai putusan majelis hakim, terdakwa itu dikembalikan ke Rutan. Jadi tidak di Rumah sakit. Masa pembantaran (penangguhan) nya telah berakhir. Sebelumnya kan dirawat di Rumah sakit karena infeksi lambung," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syahron Hasibuan, Rabu (20/5/2015).
Terdakwa merupakan mantan Direktur perusahaan daerah yang didakwa menyalahgunakan dana penyertaan modal ke perusahaan tersebut untuk membangun PLTGU. Dana sebesar Rp 300 miliar malah diinvestasikan ke sejumlah perusahaan. Termasuk ke Sekolah Swasta Indonesia Creative School di Pekanbaru sebesar Rp 10 miliar. Terdakwa menjalani pembantaran selama satu minggu di rumah sakit swasta Syafira, Pekanbaru. Ia didiagnosa sakit infeksi lambung. Usai menjalani pengobatan, ia dinyatakan sudah bisa menjalani sidang.
"Berdasarkan surat dokter yang menangani terdakwa makanya kami pindah dia dari RS ke Rutan. Kami rasa itu sudah cukup. Dokter yang memeriksa merupakan dokter spesialis penyakit dalam," jelasnya.(*)

