delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Gas Elpiji Banyak Disalahgunakan

Penggunaan elpiji 3 kg juga digunakan oleh PNS, Polri, TNI, pengusaha Makro serta rumah makan, yang seharusnya secara aturan tidak dibenarkan menggunakan elpiji 3 kg.

 

KABARRIAU.COM, Rengat - Bukanlah kekurangan kuota atau adanya kelangkaan elpiji, namun ternyata sulitnya didapat bahan bakar gas tersebut khususnya 3 kg dikarenakan banyaknya elpiji 3 kg digunakan oleh mereka yang tak berhak menggunakannya.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pengelolaan Pasar (Disperindagpas) Kab Inhu Hasman Dayat melalui Kabid Perdagangan dan Bina Produksi, Elfahri Adha kepada Okeline mengungkapkan, seharusnya tidak ada kelangkaan elpiji tersebut jika memang betul-betul digunakan oleh mereka yang berhak, yakni rumah tangga sasaran (RTS) yang memang sudah terdata.

"Selama ini penggunaan elpiji 3 kg tersebut juga digunakan oleh PNS, Polri, TNI, pengusaha Makro serta rumah makan, yang seharusnya secara aturan tidak dibenarkan menggunakan elpiji 3 kg,” tegas Elfahri.

Ditambahkannya, sebuah rumah makan di Inhu bisa sekaligus membeli 10 tabung gas elpiji 3 kg tersebut, sehingga tentunya akan mengganggu stok yang ada yang kemudian bisa menyulitkan bagi RTS untuk mendapatkan elpiji. Ia juga mengakui, banyaknya pengaduan tentang tingginya harga gas Elpiji 3 kg tersebut.

"Setelah dilakukan pemantauan, ternyata pada harga yang ada di pengkalan-pangkalan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah disepakati bersama,” kata dia.

Kendati begitu, dengan tingginya harga tersebut karena sudah banyaknya tangan pengecer sebelum sampai ke konsumen. Bisa karena jarak yang jauh dari pengkalan, atau karena memang ada pedagang eceran yang memang mematok harga terlalu tinggi.

Diungkapkannya juga, untuk saat ini harga tersebut yang memang dibeberapa daerah selama ini harganya tinggi sampai Rp30 ribu, sudah mulai bisa dikendalikan dan diharapkan akan bisa memenuhi harga sesuai dengan kapatutannya. (wa)

BERITA TERKAIT