delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Terdakwa Korupsi Baju Koko Kampar Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Kedua terdakwa hanya dikenakan vonis atas dakwaan subsider, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

KABARRIAU.COM, Pekanbaru - Hakim Ketua, Amin Siswanto dalam amar putusannya menghuhum pidana Asril Jasda, 1 tahun, dan Denda 50 Juta. Apabila denda tidak dibayar diganti penjara sebulan. Menghukum Firdaus, 1 Tahun dua bulan, dan denda Rp 50 Juta, dengan ketentuan diganti kurungan satu bulan.

Kedua terdakwa dugaan korupsi pengadaan baju koko, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar, divonis bersalah melakukan tindakan korupsi.

Keduanya tampak menyimak secara serius vonis yang dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Amin Siswanto tersebut. Sidang digelar, Rabu (27/5/2015) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Terdakwa terlihat duduk bersebelahan di kursi pesakitan. Asril Jasda mengenakan baju batik biru, dan Firdaus mengenakan kemeja lengan panjang berwarna biru.

Dalam vonis tersebut, keduanya dibebaskan dari dakwaan Primer, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 99 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Keduanya hanya dikenakan vonis atas dakwaan subsider, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 ttg perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(*)

Liputan: Robinsar Siburian.

BERITA TERKAIT