Nazief Susila Dharma Jalani Sidang Perdana

Nazief duduk di kursi pesakitan karena dituduh melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain, karena dari beberapa pinjaman oknum anggota dewan, masih ada yang belum mengembalikannya.
KABARRIAU.COM, Pekanbaru - Mantan Sekretaris DPRD Riau, (Sekwan), Nazief Susila Dharma menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (27/5/2015).
Nazief duduk di kursi pesakitan bersama dua terdakwa lainnya, Zuanda Agus, mantan Kepala Bagian Keuangan Provinsi Riau, dan Muhammad Nasir, mantan Bendahara Pengeluaran Provinsi Riau.
Ketiganya tampak menyimak serius dakwaan yang dibacakan jaksa terhadap mereka. Perbuatan ketiga terdakwa terjadi dalam rentang tahun 2008 hingga tahun 2010. Bermula ketika terdakwa Nazief Susila Dharma selaku pengelola anggaran di SKPD DPRD Riau, bersama terdakwa Zuanda Agus, Kabag Keuangan Pemprov Riau dan Muhamad Nasir selaku bendahara mencairkan anggaran di sekretariat dewan.
Berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPK, diketahui perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar, Rp 713 Juta.
Perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, karena dari beberapa pinjaman oknum anggota dewan, masih ada yang belum mengembalikannya," ujar JPU, Itje SH di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin, Irwan Efendi.(*)
Liputan: Robinsar Siburian.