Kompol Suparno Melenggang Santai Divonis 3 Tahun
Mantan Kapolsek Siak, Kompol Suparno akhirnya diberikan vonis minimal oleh majelis hakim yang diketuai Sorta Ria Neva dan didampingi dua hakim anggota, Desbertua Naibaho dan Rudi Wibowo.
KABARRIAU.COM, Siak - Perwira polisi perambah cagar Bisofer Giam Siak Kecil Kompol Suparno akhirnya diberikan vonis minimal oleh majlis hakim, dalam sidang putusan Kamis (28/5/2015) di PN Siak. Mantan Kapolsek Siak itu melenggang santai usai vonis dibacakan.
Majelis yang diketuai Sorta Ria Neva dan didampingi dua hakim anggota, Desbertua Naibaho dan Rudi Wibowo tidak memberikan vonis di atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Vonis tersebut hanya 3 tahun denda Rp 1,5 miliar yang bisa diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Dari fakta persidangan yang diuraikan majelis, polisi mafia perkebunan itu menguasai lahan seluar 433,35 Ha yang berada pada hutan suaka marga satwa Cagar Biosfer Giam Siak Kecil seluas141,44 Ha, di Hutan Produksi Terbatas (HPT) sebesar 52,60 Ha dan di Hutan Produksi sebesar 191,31 Ha.
"Unsur di kawasan hutan sudah terpenuhi dan penuh keyakinan. Kemudian, terbukti melakukan aktivitas perkebunan tanpa izin mentri perkebunan," kata hakim Sorta dalam sidang kemarin.
Di amar putusan, hakim Sorta juga menyebut pengawasan pihak dinas kehutanan Siak sangat lemah. Sebab, aktivitas polisi mafia lahan itu baru diketahui pada tahun 2014. Sedangkan aktivitas sudah dilakukannya sejak tahun 2009.
Perwira Polisi itu dijerat dengan pasal 17 ayat 2 b jo pasal 92 ayat 1 huruf A UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar satu Rp 1,5 miliar subsider 3 bulan kurungan. (*)

