Ketua Judo dan Juga Legislator Divonis Bebas
Dakwaannya terbukti, tapi dianggap hakim bukan tindak pidana. Jadi putusanya "ontslag" van rechtsvervolging atau lepas dari tuntutan.
KABARRIAU.COM, Pekanbaru – Ketua Judo Prov. Riau dan juga Legislator DPRD, Siswaja Muljadi alias Aseng divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Provinsi Riau, atas dugaan perambahan hutan kini mulai beraktivitas lagi sebagai wakil rakyat.
"Kalau sudah ada vonis, ya lepas dari tuntutan. Sewaktu berperkara aktivitas ada, cuma tidak keluar kota, hanya dalam kota. Boleh dilihatlah selama ini," kata Aseng di Pekanbaru, Rabu (3/6/2015).
Politisi Partai Gerindra ini mengaku lega bisa kembali melanjutkan tugas seperti sedia kala. Menurut dia, perkara tersebut telah menyita waktu, energi, serta materinya.
Selain itu, Anggota DPRD Riau Daerah Pemilihan Rokan Hilir ini merasa bahwa ini adalah berkah dari Hari Waisak yang dirayakannya pada Selasa (2/6/2015) lalu, karena vonis bebas terjadi sehari sebelum perayaan Waisak.
Sementara itu, Pengacara Aseng, Edi Anton mengatakan bahwa putusan hakim menyatakan kliennya lepas dari tuntutan hukum pidana. Menurutnya dakwaan yang dituduhkan dianggap oleh hakim bukan perkara pidana, tapi perdata.
"Dakwaannya terbukti, tapi dianggap hakim bukan tindak pidana. Jadi putusanya "ontslag" atau lepas dari tuntutan," jelasnya.
Hal itu berdasarkan fakta persidangan masyarakat telah memiliki lahan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan 173 tahun 1986. Sementara, sampai saat ini Aseng masih mengurus izinnya.
Sementara itu, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bagansiapi Api Andreas Tarigan belum bersikap atas vonis bebas terdakwa Aseng dalam perkara perambahan hutan di Desa Teluk Bano, Kabupaten Rokan Hilir, Riau itu.
"Terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bagansiapi Api tersebut, kami belum mengambil keputusan apakah melakukan kasasi ke MA (Mahkamah Agung) atau tidak karena harus lapor terlebih dahulu kepada pimpinan," katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir di Ujung Tanjung yang diketuai oleh Wadji Pramono dengan dibantu hakim anggota Maharani Debora Manurung, Senin (1/6/2015), memvonis bebas terdakwa dengan alasan bahwa dakwaan yang dituntutkan JPU kepada terdakwa "ontslag van rechtsvervolging" atau lepas dari tuntutan hukum pidana.
"Dakwaan yang dituduhkan kepada terdakwa bukan perkara pidana. Akan tetapi, perkara perdata," kata Majelis Hakim membacakan amar putusan.
Selain itu, hakim juga memutuskan untuk mengembalikan lahan seluas 423 hektare yang sebelumnya berstatus quo dan disita Kejaksaan Negeri Bagansiapi Api kepada terdakwa.
Sebelumnya, JPU menyatakan bahwa berdasarkan hasil digitasi dari "overlay" Ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) perbuatan terdakwa menggunakan kawasan hutan untuk usaha budi daya tanaman perkebunan kelapa sawit tersebut tanpa memiliki izin pelepasan kawasan hutan dan tukar-menukar kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
Dalam tuntutannya, JPU Andreas Tarigan menuntut terdakwa dengan satu tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Yang bersangkutan didakwa melanggar Pasal 78 Ayat (2) juncto Pasal 50 Ayat (3) Huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 46 jo. Pasal 17 Ayat (1) UU No. 18/2004 tentang Perkebunan. Siswaja Muljadi alias Aseng yang merupakan politikus Partai Gerindra tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2014 karena diduga melakukan perambahan hutan sejak 2004 di Desa Teluk Bano, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir. Kasus ini mencuat saat Riau dilanda bencana asap akibat kebakaran lahan dan hutan pada 2013. Pengusutan kasus ini langsung ditangani oleh Mabes Polri.
Aseng diduga membeli dan menanam di lahan kurang lebih 423 hektare yang ditanami sawit. Namun, dari lahan yang dia kembangkan, diduga ada yang masuk dalam kawasan hutan, 183 hektare hutan produksi tetap, dan hanya 270 hektare bisa dikonversi.
Aseng sempat menjadi tahanan Rutan Bagan Siapi Api. Namun, kemudian yang bersangkutan berubah status menjadi tahanan kota.(*)

