Disdukcapil dan Polsek Rumbai Gelar Razia KTP
Pemko menurunkan kurang lebih 30 personil anggota Satpol PP Kota, dan dibantu dari anggota Personil dari satuan Lalu Lintas Polsek Rumbai.
KABARRIAU.COM, Pekanbaru - Sehari menjelang datangnya Bulan Suci Ramadhan 1436 H, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar Razia KTP pada (17/6/2015) di ruas jalan Yos sudarso Rumbai, tepat di depan Hawai Swalayan, simpang empat lampu merah.
Dalam gelar tersebut Pemko menurunkan kurang lebih 30 personil anggota Satpol PP Kota, dan dibantu dari anggota Personil dari satuan Lalu Lintas Polsek Rumbai yang langsung di Komandoi oleh Kapolsek Rumbai AKP Hendrik.
AKP Hendrik saat ditemui Okeline mengatakan,"Pihak Polsek Rumbai sifatnya hanya membantu kegiatan Pemko yang diselenggarakan oleh Disdukcapil. Razia KTP tersebut yang dijaring hanya pengendara roda dua, dan disini kita juga menurunkan petugas Lantas guna mengatur arus lalu lintas agar tidak menimbulkan kemacetan.
Pengaturan jalan yang ditangani petugas lantas Polsek Rumbai tidak melakukan tindakan penilangan terhadap pengendara roda dua, dan bagi yang tidak memakai helm kita hanya memberikan peringatan, agar kedepan jika bepergian dengan menggunakan kendaran roda dua supaya memakai helm, baik jauh maupun dekat dan lengkapi surat-surat kendaraan serta mematuhi peraturan Lalu Lintas. Namun tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan tindakan tegas terhadap pengguna kendaraan yang gerak geriknya mencurigakan.
Dari pantauan Okeline dilapangan, tampak pengendara roda dua banyak melakukan putar arah agar tidak terkena razia, dan Konsumen yang berbelanja di Hawai Swalayan tidak luput dari pemeriksaan petugas bahkan ada Konsumen yang kena tegur oleh Polantas karena menggunakan kendaraan roda dua tanpa memakai helm.
Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Baharudin melalui Kabid Pendataan Penduduk Inang Tati Dewi,S.sos,M.Si, usai melakukan gelar Razia yang berlangsung kurang lebih dua jam, menjelaskan, Kegiatan ini kita adakan untuk mendata warga Kota Pekanbaru maupun pendatang dan bagi warga yang sudah cukup usia namun belum memiliki KTP.
Inang juga menjelaskan, dari hasil razia tersebut kami berhasil menjaring sebanyak 53 orang, dari hasil rincian sebanyak 38 orang tidak memiliki KTP dan 15 orang memiliki KTP Luar.
Ketika ditanya mengenai sanksi bagi warga yang tidak memiliki KTP dan bagi yang memiliki KTP luar,"Kami memberikan sanksi sesuai dengan Perda yakni bagi yang tidak memiliki KTP akan dikenakan denda sebesar Rp.50.000,- dan bagi warga pendatang belum mengurus KTP ditempat tinggal barunya akan diberikan surat pernyataan minimal satu tahun harus mengurus KTP baru kalau warga tidak ingin dikenakan denda,Tutupnya.(*)
Liputan : Pung El Mandri.

