delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Dinas Koperasi dan UMKM Kota Akan Mendata Anggota Yang Tidak Aktif

Setelah lebaran dinas koperasi akan bentuk Tim untuk lakukan monitoring ke lapangan, mendata dan melakukan klarifikasi atau otopsi terhadap kondisi Koperasi.

 

KABARRIAU.COM, Pekanbaru - Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Pekanbaru Drs Ingot Ahmad Hutasuhut saat ditemui KABARRIAU.COM di ruang kerjanya, mengatakan,"sampai saat ini dinas koperasi memiliki anggota sebanyak 924, dan yang aktif sebanyak 369, dan yang tidak aktif sebanyak 555.

Dari Koperasi yang tidak aktif, dapat dilihat yang pertama mereka tidak ada aktifitas ataupun melaporkan Pelaksanaan RAT ( Rapat Anggota Tahunan) kepada Dinas Koperasi dan UMKM yang mana disini sebagai SKPD Teknis yang membina, yang sebelumnya dinas sudah pernah melakukan kontak dan juga berupaya untuk jemput bola, melalui petugas PPKL yang diutus di setiap Kecamatan.

Dengan cara datang mengunjungi mereka tapi sampai sekarang belum ada komunikasi yang baik oleh sebab itu dinas perlu melakukan kroscek langsung ke lapangan, kenapa tidak pernah ada kegiatan, tidak pernah ada informasi atau sebagainya dengan Dinas Koperasi, sementara anggota Koperasi yang aktif sebanyak 369 tersebut rutin melakukan komunikasi dengan kita.

Ingot juga menjelaskan,"setelah Lebaran nanti kita akan bentuk Tim untuk lakukan monitoring ke lapangan,yang mana nantinya petugas kita akan mendata dan melakukan klarifikasi atau otopsi terhadap kondisi Koperasi kenapa ada sampai dalam tanda kutip tidak aktif,apakah koperasi itu sudah mati atau Koperasi itu sudah membubarkan diri,atau ada kendala dan masalah internal yang menyebabkan Koperasi itu vakum.

Sementara di Koperasi tersebut ada dana yang berasal dari masyarakat, atau jangan-jangan di koperasi tersebut ada melakukan kritis ke bank. Jadi Kita berharap kepada Pengurus Koperasi karena ini sudah Berbadan Hukum agar dapat melaksanakan kewajibannya, seperti RAT harus dilaksanakan, Laporan Keuangan disiapkan, agar anggota  tersebut tahu tentang perkembangan Koperasi tersebut.

Kalau tidak nanti setelah dikunjungi, kalau misalnya sudah membubarkan diri, tentu akan dicabut Badan Hukumnya dan izin Usahanya ditarik agar tidak disalah gunakan nantinya. Pada dasarnya seluruh kegiatan Koperasi harus berdasarkan dari anggota melalui hasil rapat, bukan pandai-pandainya pengurus saja, kalaupun Koperasi tersebut sudah mati suri ada Badan Hukumnya dikhawatirkan dapat disalah gunakan oleh Pengurus atas Izin Usaha dan Badan Hukum tersebut.

Maka dari itu dinas akan lakukan langkah-langkah mengantisipasi dan pencegahan terhadap Koperasi yang tidak aktif tersebut. Kalau dapat kita aktifkan akan kita aktifkan kembali kalau tidak dapat dibina terpaksa kita bekukan terhadap Koperasi tersebut, dan ini setelah lebaran nanti akan kita datangi langsung untuk menjumpai anggota-anggotanya, bukan hanya pengurus saja  untuk mengetahui secara langsung apa penyebabnya sehingga Koperasi tersebut vakum. Terhadap 555 Koperasi yang tidak aktif, karena sebelumnya sudah kita undang namun undangan tersebut hanya diabaikan saja, ujar Ingot yang juga pernah menjabat sebagai Kabag Humas di Pemko Pekanbaru ini.(*)

 Liputan : Pung El Mandri

BERITA TERKAIT