KPK Tahan OC Kaligis Setelah Diperiksa 5 jam
Tim kuasa hukum OC Kaligis berencana mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya.
KABARRIAU.COM, Jakarta - Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis langsung ditahan KPK dalam kasus dugaan suap hakim PTUN di Medan, Sumatera Utara dalam pemeriksaan pertama di KPK. OC Kaligis sebelumnya dijemput KPK saat sedang berada di hotel di sekitaran Lapangan Banteng.
Hasil Pantauan pada Selasa (14/7/2015), OC Kaligis yang diperiksa sejak pukul 15.50 WIB keluar pada pukul 21.15 WIB. OC Kaligis keluar dari KPK dengan mengenakan rompi oranye yang artinya ditahan KPK.
Muka OC Kaligis terlihat lesu. Senyuman OC Kaligis juga tampak kaku.
Ketua Mahkamah Partai NasDem itu tampak dikawal sejumlah pengawal. Para wartawan juga tampak sibuk mengabadikan momen keluarnya OC Kaligis.
OC Kaligis langsung dibawa naik mobil tahanan. Keributan sedikit terjadi antara Wartawan dengan pihak keamanan.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Sprindik untuk OC Kaligis juga telah diterbitkan.
"Memang kami mendapat laporan dari tim bahwa memang sudah diterbitkan sprindik (Surat Perintah Penyidikan) dan OCK ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap tiga Hakim TUN Medan," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji, saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2015).
Indriyanto tak bisa berbicara banyak soal keterlibatan OC Kaligis dalam kasus. Dia hanya memastikan, kehadiran Kaligis bersama penyidik KPK bukan jemput paksa. "Tidak ada jemput paksa, dan OCK dengan berjiwa besar bersedia untuk diperiksa sore ini," tambah dia.
Bakal Ajukan Praperadilan
Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Otto Cornelius Kaligis atau OC Kaligis berencana mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya.
"Praperadilan akan dipertimbangkan, salah satunya itu," ujar kuasa hukum OC Kaligis, Afrian Bondjol di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2015).
Selain itu, masih ada upaya hukum lain yang akan dilakukan kubu OC Kaligis atas jeratan KPK. Namun, Afrian enggan menjelaskan apa saja yang akan ditempuh pihaknya.
"Kami akan koordinasi untuk memberikan upaya hukum terbaik," kata dia.
Afrian juga menyebut, proses hukum yang dilakukan KPK terhadap OC Kaligis tidak tepat. Apalagi, kliennya yang sudah berusia 73 tahun tersebut bersikap kooperatif.
"Sama sekali tidak ada niat melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya," pungkas Afrian.
KPK resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka suap pada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Pengacara berusia 73 tahun itu diduga bersama-sama dengan anah buahnya, M Yagari Bhastara alias Gery menyuap hakim PTUN Medan.
Atas dugaan tersebut, OC Kaligis disangka dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, Pasal 13 UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (*)
Liputan: Piter

