Herliyan Saleh Ada di Daftar Saksi Yang Akan Dihadirkan JPU

Keterangannya diperlukan, karena terkait langsung dengan kebijakan Pemkab melakukan penyertaan modal kepada perusahaan PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ).
KABARRIAU.COM, Pekanbaru - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi Penyertaan Modal kepada PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) oleh Pemkab Bengkalis senilai Rp 300 Miliar berencana akan menghadirkan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Kepastian menghadirkan tersangka dalam kasus Bansos Pemkab bengkalis tersebut disampaikan oleh JPU, Syahron Hasibuan, Senin (20/7/2015).
Herliyan akan memberikan keterangan untuk dua orang tersangka dalam kasus ini, mantan Direktur perusahaan tersebut, Yusrizal Andayani, dan staf khusus direktur, Ari Setianto. Keterangannya diperlukan, karena terkait langsung dengan kebijakan Pemkab melakukan penyertaan modal kepada perusahaan plat merah milik Kabupaten Bngkalis, Provinsi Riau tersebut.(*)