Budi Waseso: Penyidik Lanjukan Kasus Hakim Sarpin Sesuai Perintah Presiden

Setelah lebaran Polri akan laksanakan pemeriksaan lanjutan kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik dengan tersangka Ketua KY Suparman Marzuki dan wakilnya Taufiqurrohman Syahuri.
KABARRIAU.COM, Jakarta - Komisaris Jenderal Budi Waseso, Kepala Bareskrim Mabes Polri mengatakan penyidik Bareskrim akan bekerja kembali setelah masuk usai libur lebaran. Kasus-kasus yang akan dikebut di antaranya adalah korupsi Gubernur Bengkulu dan gugatan hakim Sarpin Rizaldi atas pimpinan Komisi Yudisial.
Budi menegaskan, tim penyidik tetap melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik dengan tersangka Ketua KY Suparman Marzuki dan wakilnya Taufiqurrohman Syahuri. Kelanjutan kasus tersebut sesuai dengan perintah Presiden Jokowi. "Sesuai perintah Presiden, setelah lebaran kami laksanakan pemeriksaan lanjutan," kata Budi Waseso di Mabes Polri, Rabu, 22 Juli 2015.
Bareskrim Polri sudah menetapkan Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin. Sarpin melaporkan keduanya menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311
Menurut Budi Waseso, pemeriksaan terhadap Suparman dan Taufiqurrohman dalam waktu dekat. Namun ia belum mau membeberkan, kapan pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan. "Sudah dijadwalkan penyidik. Terserah penyidiknya," ucap mantan Kapolda Gorontalo itu.
Sebelumnya, Hakim Sarpin melayangkan gugatan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik ke Bareskrim Mabes Polri terhadap dua komisioner KY, yakni Ketua KY Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri.
Sarpin merasa nama baiknya dilecehkan karena kedua komisioner tersebut mengeluarkan pernyataan rekomendasi, sebelum waktunya, atas kinerjanya selama menjadi hakim PN Jakarta Selatan.
Komisi Yudisial menilai, hakim Sarpin tidak cermat menangani kasus praperadilan dan tidak rendah hati saat diperiksa.
Atas laporan Sarpin, setelah somasinya tidak mendapat tanggapan komisioner KY, maka Bareskrim Mabes Polri kemudian menetapkan Suparman dan Taufiqurrohman sebagai tersangka atas sangkaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Bantah Buwas, Presiden Tak Minta KY Diperiksa Pasca Lebaran
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Teten Masduki, menegaskan sikap Presiden Joko Widodo mengenai kasus pencemaran nama baik yang membelit dua komisioner Komisi Yudisial sudah amat jelas. "Presiden justru mempertanyakan status tersangka mereka," kata Teten ketika dihubungi Tempo, Rabu 22 Juli 2015.
Setelah mengetahui pengenaan status tersangka pada Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri, Teten menjelaskan, Presiden mengumpulkan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Menkopolhukam Tedjo Edhie Purdijatno.
Dalam pertemuan itu, Teten menuturkan, Presiden menganggap tindak pidana yang disangkakan pada keduanya terjadi dalam kapasitas mereka sebagai komisioner KY. Menanggapi hal itu, kata Teten, Badrodin berdalih polisi bekerja berdasarkan laporan. "Jadi jika ingin kasus ini dihentikan maka Sarpin harus mencabut laporan," kata Teten. Karena itulah, Menkopolhukam kemudian menemui Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, yang melaporkan kedua komisioner KY itu ke polisi.
Menurut Teten, itulah posisi terakhir Presiden mengenai kasus yang menimpa komisioner KY. Karena itu, dia mengaku tidak tahu darimana Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso mendapat informasi bahwa Presiden Jokowi memerintahkan pemeriksaan atas kedua komisioner KY itu harus segera dilaksanakan setelah Lebaran. "Soal itu saya tidak tahu, perlu saya cek dulu," kata dia.
Rabu 22 Juli 2015 siang, Budi Waseso mengatakan penyidik Bareskrim akan bekerja kembali usai libur Lebaran. Kasus-kasus yang akan dikebut penyelesaiannya adalah kasus korupsi Gubernur Bengkulu dan kasus gugatan hakim Sarpin Rizaldi atas pimpinan Komisi Yudisial. "Kami ingin bekerja cepat, begitu masuk kami ingin langsung running kembali," kata Budi.
Budi menuturkan pemeriksaan pimpinan KY sudah dijadwalkan oleh penyidik. "Sesuai perintah presiden, setelah Lebaran kami laksanakan pemeriksaan lanjutan," ucap Budi.(*)
Liputan: Piter