delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Bawang Merah Selundupan Senilai 310 juta Dimusnahkan

Bawang Merah selundupan yang di musnahkan itu, merupakan hasil Penindakan dari TimKPPBC Tipe Pratama di Siak Sri Indrapura yang diungkap pada 2 Juli lalu.

 

KABARRIAU.COM, Pekanbaru - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Riau dan Sumatera Barat melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa bawang merah selundupan sebanyak 29,45 Ton pada Rabu (29/7/2015).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal ( Kanwil Dirjen) Bea Cukai Riau dan Sumatera Barat, Robi Toni,menjelaskan kepada Awak Media, Bawang Merah eks import atau selundupan, merupakan hasil Penindakan dari Tim Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Pratama di Siak Sri Indrapura yang diungkap pada 2 Juli lalu pada Pukul 06.30 Wib.

Robi juga menjelaskan,barang bukti yang diamankan 4 truk jenis Colt Diesel yang mengangkut bawang, yang mana didalam truk tersebut berisikan 3100 bags @9,5 Kg bawang merah eks impor dengan total muatan sebanyak 29,45 Ton.

Dengan demikian diperkirakan  nilai barang Rp.100.000,-/bags maka jika ditotal barang tersebut berjumlah Rp.310.000.000,-(Tiga ratus sepuluh juta rupiah). Modus yang dilakukan oleh para pengangkut barang selundupan tersebut dengan cara melakukan pembongkaran barang import diluar kawasan pabean atau di tempat lain tanpa izin dari Kepala Kantor Pabean.

Pengangkutan bawang merah eks Impor itu diduga melanggar tindak pidana kepabeanan pasal 102 huruf (b) yaitu "membongkar barang Impor diluar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin kepala kantor pabean dan/atau "menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang import yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana penjara paling lama 8(delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.5.000.000.000,-(Lima milyar rupiah) sebagaimana dimaksud dalam pasal 103 huruf (d) dan/atau "mengangkut barang yang berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 102, pasal 102A, pasal 102B", sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 huruf (a) Undang - undang no 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomer 17 tahun 2006 tentang kepabeanan.

Pihak DJBC Riau- Sumbar  telah melakukan tindak lanjut dengan menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP), dan telah melaksanakan pencacahan terhadap barang hasil dari penindakan,serta melakukan penyegelan terhadap sarana pengangkutan atas 4 truk Colt diesel berikut muatannya. Dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Tugas Penyidikan (SPTP) Pihak DJBC juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi (supir truk,pemilik dermaga, dan petugas tally bongkar bawang,dan masih dalam proses penyidikan,ujar Robi kepada Awak Media.

Acara pemusnahan itu juga dihadiri,Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Arif Rahman Hakim, Dandenpom Letkol Tugino, Danpaskhas yang diwakili Mayor Pas Agus.(*)

Liputan  : Pung El Mandri

Kategori : Hukum/Kriminal

BERITA TERKAIT