Warga Malaysia Dituntut Hukuman Mati

Ng Hai Kwan alias Jimmy (55) warga negara Malaysia Dituntut Hukuman Mati. Semula Ia tidak mengerti karena tidak memahami bahasa Indonesia.
KABARRIAU.COM, Pekanbaru - Ng Hai Kwan alias Jimmy (55) warga negara Malaysia yang menjadi terdakwa dalam kasus penyelundupan 46,5 kilogram narkotika jenis sabu-sabu beberapa bulan lalu dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jimmy yang menjadi sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (4/8), sempat tidak mengerti karena tidak memahami bahasa Indonesia. Ia kemudian diminta hakim untuk segera menemui penasehat hukumnya untuk berkoordinasi.
Saat itulah raut muka Jimmy berubah seketika menjadi kaget. Perbuatan terdakwa dinilai JPU telah terbukti bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, dan prekursor narkotika dalam hal memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I, dalam bentuk bukan tanaman.
"Menuntut terdakwa hukuman mati," tegas JPU Zainal.
Terdakwa dinilai terbukti melakukan penyelundupan barang haram tersebut dari Malaysia. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan alat bukti, menguatkan perbuatan terdakwa. Keterangan yang memberatkan tersebut disampaikan oleh JPU Gusneli.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Perbuatan dapat merusak generasi muda. Perbuatan terdakwa yang membawa narkotika dari Malaysia ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen resmi," papar Gusnely.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Jimmy melalui Penasehat Hukumnya, Syahril, akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. "Kami akan mengajukan pledoi, yang Mulia. Pekan depan," kata Syahril singkat.
Selanjutnya, majelis hakim menutup persidangan. Jimmy pun digiring menuju ruang tahanan dengan mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian dan kejaksaan, dengan tangan diborgol.
Jimmy sebelumnya ditangkap oleh tim Reserse Kriminal Narkotika (Reskrim Narkotika) Polda Riau, Kamis (2/4) lalu bersama dua orang wanita. Bersama mereka juga diamankan dua koper pakaian yang ternyata berisikan sabu sabu seberat 46,5 kilogram.(*)
Liputan : Robinsar Siburian
Kategori : Hukum/Kriminal