Kasus Pengesahan RAPBD Riau

KPK Sudah Periksa Saksi, Namun Belum Ada Tersangka Baru
KPK terus mendalami kasus suap pengesahan RAPBD Riau. Namun hingga kini KPK belum menetapkan tersangka baru atau meningkatkan status dua tersangka.
KABARRIAU.COM, Jakarta - Meskipun penyidik Komisi Komisi Pemberantasan (KPK) sudah meneriksa sejumlah saksi secara maraton di Pekanbaru, Riau sejak Senin (3/8/15) hingga hari ini, Kamis (6/8/25). Namun, KPK mengaku belum menetapkan tersangka baru maupun menaikan status dua tersangka ketahap penuntutan dalam kasus suap pembahasan RAPBD Riau.
Hal ini diungkapkan Kepala Bagian Pemberita_okean dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (6/8/15), dikonfirmasi terkait adanya penetapan tersangka baru setelah puluhan saksi diperiksa penyidik KPK.
"Sampai sekarang belum ada tersangka baru, maupun status tersangka AM dan AK," kata Priharsa.
Dia mengatakan, walaupun sudah banyak saksi yang sudah diperiksa penyidik KPK selama ini, baik di Jakarta maupun di Pekanbaru, Riau. Tapi, sebutnya, KPK belum menetapkan tersangka baru.
"Memang banyak saksi yang sudah diperiksa, tapi penyidik KPK sampai hari ini belum menetapkan adanya tersangka baru," sebutnya.
Sebagaimana diketahui, hingga Jum'at besok masih akan memeriksa saksi-saksi untuk tersangka Gubri nonaktif Annas Maamun dan Ahmad Kirjauhari. Di mana sudah puluhan saksi diperiksa penyidik KPK.
Di antara anggota DPRD Riau periode 2009-2014, baik yang saat ini masih menjabat kembali maupun yang sudah tidak menjadi anggota DPRD Riau lagi. Di antaranya, Tony Hidayat, Mukniarti, Supriati dan lain-lain.(*)
Liputan : Piter
Kategori : Korupsi